Sebanyak 29 narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Curup yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, dinyatakan bebas bersyarat setelah menerima program asimilasi COVID-19 di rumah masing-masing.

"Program asimilasi yang diberikan kepada napi di Lapas Kelas II A Curup saat ini sudah diberikan kepada 29 orang, sebanyak lima orang pada bulan Januari dan 24 orang bulan Februari," kata kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II A Curup, Hadi Wijaya di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, program asimilasi di rumah yang diberikan kepada napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini masih dilanjutkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kendati penyebaran COVID-19 sudah mulai terkendali.

Jumlah WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan program ini hingga Juni 2023 nanti, kata dia.

Menurut dia, program asimilasi di rumah ini dilaksanakan dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di dalam Lapas Kelas IIA Curup, kemudian untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas yang hampir 300 persen. Program ini selama 2022 lalu juga diberikan kepada sebanyak 144 WBP.

"Saat ini jumlah WBP dan tahanan di Lapas Kelas IIA Curup mencapai 682 orang, atau kelebihan hampir 300 persen dari kapasitasnya sebanyak 250 orang," terangnya.

Selain ada 29 WBP yang menerima program asimilasi di rumah, tambah dia, beberapa hari lalu juga 19 orang WBP yang menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat.

Sementara itu petugas Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Curup Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Akhirin Mihardi menyatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi WBP baik yang menerima program asimilasi di rumah maupun pembebasan bersyarat.

"Mereka yang menerima program asimilasi ini harus wajib lapor seminggu sekali, sedangkan untuk mereka yang dapat pembebasan bersyarat wajib lapor satu bulan sekali. Untuk pengawasan mereka ini kami bekerjasama dengan penjamin, keluarga hingga pemerintahan masyarakat setempat," jelas Akhirin Mihardi.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023