Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mendaftarkan seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW) di daerah itu menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan, saat ini sebanyak 477 ketua RT dan RW tersebar dalam 34 kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, sudah didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek dengan pembiayaan iuran dari pemkab setempat.
"Ini diberikan Pemkab Rejang Lebong untuk mengapresiasi kinerja ketua RT dan RW yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Ini sebagai perlindungan bagi tenaga kerja yang bekerja pada penyelenggaraan negara dan non penyelenggara negara," kata dia.
Dia menjelaskan, pendaftaran para ketua RT dan RW menjadi peserta BPJamsostek ini untuk memberikan jaminan kepada mereka sebagai garda terdepan pemerintahan dalam melayani masyarakat.
Diharapkan dengan adanya pendaftaran peserta BPJamsostek ini para ketua RT dan RW di Kabupaten Rejang Lebong nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mengingat tugas mereka di lapangan cukup berat.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Curup, Indro Agus Febrianto menjelaskan jika di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah ada 477 ketua RT dan RW yang didaftarkan Pemkab setempat sejak Oktober 2022 lalu.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkab Rejang Lebong yang sudah memberikan perlindungan kepada para ketua RT dan RW tersebar dalam 34 kelurahan, dan berharap nantinya akan diikuti oleh daerah lainnya di bawah naungan Kancab BPJamssotek Curup.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan, saat ini sebanyak 477 ketua RT dan RW tersebar dalam 34 kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, sudah didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek dengan pembiayaan iuran dari pemkab setempat.
"Ini diberikan Pemkab Rejang Lebong untuk mengapresiasi kinerja ketua RT dan RW yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Ini sebagai perlindungan bagi tenaga kerja yang bekerja pada penyelenggaraan negara dan non penyelenggara negara," kata dia.
Dia menjelaskan, pendaftaran para ketua RT dan RW menjadi peserta BPJamsostek ini untuk memberikan jaminan kepada mereka sebagai garda terdepan pemerintahan dalam melayani masyarakat.
Diharapkan dengan adanya pendaftaran peserta BPJamsostek ini para ketua RT dan RW di Kabupaten Rejang Lebong nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mengingat tugas mereka di lapangan cukup berat.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Curup, Indro Agus Febrianto menjelaskan jika di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah ada 477 ketua RT dan RW yang didaftarkan Pemkab setempat sejak Oktober 2022 lalu.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkab Rejang Lebong yang sudah memberikan perlindungan kepada para ketua RT dan RW tersebar dalam 34 kelurahan, dan berharap nantinya akan diikuti oleh daerah lainnya di bawah naungan Kancab BPJamssotek Curup.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023