Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, saat ini masih menunggu kepastian hukum Undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang masih akan dilakukan uji materi.

"Saat ini kami masih menunggu hasil judicial review terhadap Undang-undang Pilkada, sehingga untuk tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Rejanglebong masa bhakti 2015-2020 belum bisa dilaksanakan. Jika Pilkada nantinya mengharuskan pemilihannya dilakukan oleh pihak dewan, maka kami juga masih akan menunggu petunjuk dari KPU pusat untuk peranan kami di dalam proses tersebut," kata komisioner KPU Kabupaten Rejanglebong, Restu S Wibowo di Rejanglebong, Kamis.

Belum adanya kepastian mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut kata dia, setelah pihak DPR-RI mengesahkan UU Pilkada yang mekanisme pelaksanaannya tidak langsung atau dilakukan oleh anggota DPRD sehingga pihaknya merasakan dampaknya secara langsung dan untuk sementara waktu belum bisa melaksanakan fungsinya.

Sesuai dengan jadwal yang telah mereka susun sebelumnya tambah dia, jika pelaksanaan pilkada mekanisme langsung dipilih oleh rakyat, maka terhitung akhir Oktober 2014 sudah masuk tahapan pilkada setempat yang akan dilaksanakan pada pertengahan 2015 mendatang.

"Pada akhir Oktober nanti seharusnya sudah masuk tahapan Pilkada berupa seleksi PPK untuk 15 kecamatan, namun setelah pengesahan UU Pilkada ini rencana kegiatannya harus ditunda dulu," ujarnya.

Selain masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Bengkulu dan KPU pusat kata dia, draft anggaran untuk Pilkada Kabupaten Rejanglebong tahun depan yang sudah mereka susun dan ajukan dalam R-APBD Rejanglebong 2015 dengan besaran mencapai Rp18 miliar untuk dua putaran sudah dipastikan tidak akan dibahas dewan jika nantinya mekanisme Pilkada tetap tidak langsung.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014