Bengkulu, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu merasa dilema terkait proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di provinsi itu.
"Kita akui saat ini dilema, beberapa waktu yang lalu disahkan undang-undang pemilihan kepala daerah dengan pemilihan tidak langsung, malam tadi, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang memuat pilkada langsung, sedangkan kita di Bengkulu sudah harus memulai tahapan, tetapi sampai sekarang belum tahu menggunakan sistem pilkada yang mana," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, di Bengkulu, Jumat.
Sementara itu, kemarin (2/10), menurut dia, KPU RI telah mengeluarkan edaran kepada KPU daerah untuk seluruh provinsi di Indonesia, yang menginstruksikan, penghentian semua kegiatan yang menyangkut dengan pilkada.
"Dalam edaran dijelaskan bahwa, instruksi itu untuk menekan penggunaan anggaran, sampai saat ini kami belum tahu harus berbuat apa," kata dia.
Dia mengharapkan ada kejelasan aturan, sistem dan mekanisme pilkada, oleh karena Provinsi Bengkulu sudah harus menggelar pemilihan gubernur dan bupati pada 2015.
"Kalau sesuai aturan pilkada langsung, tahapan pemilihan harus dimulai enam bulan sebelum jadwal pemilihan, artinya kita harus memulai tahapan pada Januari 2015, sedangkan persiapan untuk penyelenggaraan harus dirancang tiga bulan sebelum tahapan dimulai," ucapnya.
Jika sesuai aturan pilkada langsung, menurut dia, pada Oktober 2014, pihaknya seharusnya sudah melakukan penjaringan petugas pemilu tingkat kecamatan, kelurahan dan kelompok pemungutan suara.
"Kita berharap beberapa hari ke depan sudah ada kejelasan, kita akan langsung melaporkan keadaan di Bengkulu ke KPU RI," kata Irwan.
Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, mengungkapkan pada 2015, provinsi itu akan menggelar tujuh pemilihan kepala daerah.
Menurut dia pilkada di tujuh kabupaten tersebut yakni, pilkada Kabupaten Seluma, Rejang Lebong, Lebong, Mukomuko, Kepahiang, Kaur, dan Bengkulu Selatan.
"Untuk Kabupaten Seluma habis masa jabatan pada Juli, di kabupaten itu pilkada lebih dahulu akan digelar, dan pada 2015, tepatnya pada November, juga akan digelar pemilihan Gubernur Bengkulu," ujarnya.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Kita akui saat ini dilema, beberapa waktu yang lalu disahkan undang-undang pemilihan kepala daerah dengan pemilihan tidak langsung, malam tadi, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang memuat pilkada langsung, sedangkan kita di Bengkulu sudah harus memulai tahapan, tetapi sampai sekarang belum tahu menggunakan sistem pilkada yang mana," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, di Bengkulu, Jumat.
Sementara itu, kemarin (2/10), menurut dia, KPU RI telah mengeluarkan edaran kepada KPU daerah untuk seluruh provinsi di Indonesia, yang menginstruksikan, penghentian semua kegiatan yang menyangkut dengan pilkada.
"Dalam edaran dijelaskan bahwa, instruksi itu untuk menekan penggunaan anggaran, sampai saat ini kami belum tahu harus berbuat apa," kata dia.
Dia mengharapkan ada kejelasan aturan, sistem dan mekanisme pilkada, oleh karena Provinsi Bengkulu sudah harus menggelar pemilihan gubernur dan bupati pada 2015.
"Kalau sesuai aturan pilkada langsung, tahapan pemilihan harus dimulai enam bulan sebelum jadwal pemilihan, artinya kita harus memulai tahapan pada Januari 2015, sedangkan persiapan untuk penyelenggaraan harus dirancang tiga bulan sebelum tahapan dimulai," ucapnya.
Jika sesuai aturan pilkada langsung, menurut dia, pada Oktober 2014, pihaknya seharusnya sudah melakukan penjaringan petugas pemilu tingkat kecamatan, kelurahan dan kelompok pemungutan suara.
"Kita berharap beberapa hari ke depan sudah ada kejelasan, kita akan langsung melaporkan keadaan di Bengkulu ke KPU RI," kata Irwan.
Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, mengungkapkan pada 2015, provinsi itu akan menggelar tujuh pemilihan kepala daerah.
Menurut dia pilkada di tujuh kabupaten tersebut yakni, pilkada Kabupaten Seluma, Rejang Lebong, Lebong, Mukomuko, Kepahiang, Kaur, dan Bengkulu Selatan.
"Untuk Kabupaten Seluma habis masa jabatan pada Juli, di kabupaten itu pilkada lebih dahulu akan digelar, dan pada 2015, tepatnya pada November, juga akan digelar pemilihan Gubernur Bengkulu," ujarnya.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014