Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi penghimpunan pendapatan asli daerah (PAD) 2022 lantaran realisasinya tidak mencapai  target.

Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi usai memimpin rapat evaluasi PAD tahun 2022 di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan daerah itu pada tahun 2023 ini menargetkan PAD yang dihimpun oleh 12 organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp78 miliar.

"Ini harus dilakukan evaluasi karena ini sudah masuk pergantian tahun. Capaian tahun 2022 lalu hanya ada dua OPD yang capaiannya 100 persen, sedangkan yang lainnya tidak terpenuhi," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam rapat evaluasi ini dirinya meminta penjelasan dari OPD terkait kendala apa sehingga mereka tidak bisa memenuhi target PAD yang dibebankan kepada masing-masing OPD.

Kendala dalam penarikan PAD yang dialami sejumlah OPD penghimpun ini, kata dia, diantaranya banyak wajib pajak yang tidak bisa ditemukan.

Kemudian adanya pengalihan pemilik lahan atau bangunan serta data wajib pajak tidak valid, yang diduga saat pendataan dulunya tidak melibatkan perangkat desa atau kelurahan setempat.

Dia meminta kalangan wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong agar bisa membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan, karena pajak dan retribusi yang dihimpun pihaknya itu akan menentukan besaran dana transfer yang berasal dari pemerintah pusat.

Selain itu dirinya menekankan kepada 12 OPD yang menghimpun PAD di Kabupaten Rejang Lebong agar dapat mencari sumber-sumber penerimaan yang baru sehingga bisa meningkatkan penerimaan PAD nantinya, mengingat ada beberapa sumber penerimaan yang sudah tidak bisa ditagih lagi karena kemajuan jaman.

Sementara itu Kabid Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Emir Pashah menambahkan pada penarikan PAD tahun 2022 lalu dari 12 OPD yang diberikan tugas menghimpun PAD hanya ada dua yang bisa memenuhinya 100 persen yakni dinas perhubungan dan dinas Kominfo, sedangkan 10 OPD lainnya tidak bisa memenuhi target.

"Untuk OPD yang minim penarikan PAD nya ialah di dinas pertanian dan perikanan, dengan alasan tidak bisa menarik retribusi dari perkebunan PT Agrotea karena masih menunggu payung hukum penarikannya. Sedangkan dari dinas PUPR karena tidak bisa menarik retribusi dari IMB yang saat ini sudah dilakukan melalui aplikasi," kata Emir.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023