"Sisa dua bulan di penghujung tahun ini kami lagi mengejar capaian pendapatan khususnya yang masih rendah," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan awalnya target pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Bengkulu pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 ditetapkan sebesar Rp284 miliar, namun karena pencapaian masih rendah sehingga pada APBD Perubahan 2023 target berubah menjadi Rp167 miliar.
"Kajian awal kita memang ada beberapa pendapatan yang diperkirakan meningkat, namun kenyataannya ada yang tidak sesuai harapan contoh Pajak Penerangan Jalan Umum. Prediksi kita bisa capai Rp80 miliar, tetapi yang masuk Rp43 miliar," ujar dia.
Menurut Eddyson, dalam proses penagihan pajak dan retribusi sering ditemukan kendala khususnya pada Pajak Hiburan yang baru tercapai 58,95 persen dari target Rp5,3 miliar.
Dengan masih rendahnya PAD di Kota Bengkulu, pihaknya sering menemukan adanya data yang tidak sinkron terhadap nilai omzet para pelaku usaha.
Selain itu, banyak pelaku usaha yang tidak jujur menyebabkan potensi pajak yang selama terpendam, sehingga Bapenda Kota Bengkulu akan melakukan pendataan di lapangan untuk memastikan data pada retribusi dan pajak valid dengan laporan yang masuk.
"Kami sudah lakukan pendekatan sekaligus memasang alat perekam pajak usaha. Dengan demikian, total pendapatan/omzet usaha itu bisa dengan mudah terpantau secara nyata," terang dia.
Sementara itu, untuk mengejar target sebelum akhir tahun, Bapenda Kota Bengkulu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terkait proses penagihan bisa mendapatkan pendampingan hukum.
Berikut realisasi PAD Kota Bengkulu yaitu sektor perhotelan mencapai Rp11,2 miliar atau 62,96 persen dari target Rp17,8 miliar, sektor restoran mencapai Rp18,6 miliar atau 68,72 persen dari target Rp27,1 miliar.
Kemudian sektor hiburan sebesar Rp3,16 miliar atau 58,95 persen dari target Rp5,37 miliar, setel reklame yaitu Rp2,42 miliar atau 48,47 persen dari target Rp5 miliar, sektor penerangan jalan Rp40,3 miliar atau 80,70 persen dari target Rp50 miliar.
Sektor parkir Rp3,17 miliar atau 42,30 persen dari target Rp7,5 miliar, sektor air dan tanah Rp480 juta atau 48,02 persen dari target Rp1 miliar, sektor sarang walet Rp4 juta atau 26,83 persen dari target Rp15 juta.
Selanjutnya sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp10,7 miliar atau 46,60 persen dari target Rp23 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu Rp15,2 miliar atau 69,50 persen dari target Rp22 miliar dan Retribusi Parkir Rp2,8 miliar atau 31,37 persen dari target Rp9 miliar.