"Realisasi PAD retribusi sampah sampai September mencapai Rp806 juta," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Kota Bengkulu, Kamis.
Kemudian, terdapat Rp33 juta retribusi sampah yang menunggak. Oleh karena itu, pihaknya telah menyurati sejumlah perusahaan di Kota Bengkulu untuk segera membayar retribusi sampah.
Perusahaan yang menunggak tersebut yaitu Indomarco sejak Januari hingga September, Pasar Tradisional Modern (PTM), Mega Mall dan perusahaan lainnya di wilayah tersebut.
Riduan menyebutkan, jika perusahaan tersebut tidak melunasi biaya retribusi sampah maka pihaknya akan memberhentikan pengangkutan pelayanan sampah hingga mereka melakukan pembayaran.
Selain itu, PAD sampah dikelola dengan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu yang mengatur tentang kewajiban retribusi yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang mendapatkan layanan persampahan yang diberikan pihak DLH Kota Bengkulu.
Pada Perda tersebut, ujar dia, terdapat 58 objek retribusi yang diwajibkan memberikan kontribusi setiap bulan nya sesuai daftar yang ditetapkan.
Seperti pusat perdagangan yang dibagi dalam tiga kategori yaitu los lapak besar dengan kewajiban setor Rp500 dan pelataran kaki lima Rp500 per hari serta kios toko Rp25 ribu per bulan.
Kemudian dari pertokoan dengan tempat tinggal dibebankan retribusi Rp40 ribu per bulan, pertokoan tanpa tempat tinggal Rp30 ribu rupiah per bulan, Mall sekitar Rp600 ribu rupiah per bulan.
Untuk retribusi di hotel, dibagi atas kategori bintang satu hingga lima dan melati satu hingga tiga dengan kisaran retribusi yaitu Rp125 ribu sampai Rp600 ribu rupiah per bulan.
Selanjutnya, terang Riduan, untuk restoran yaitu Rp100 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, rumah sakit yang ada di Kota Bengkulu dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp750 ribu per bulan serta perkantoran negeri dengan retribusi Rp50 ribu dan perkantoran swasta Rp100 ribu per bulan.