Mukomuko (Antara) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syafkani menyatakan perbuatan dua oknum pegawai negeri sipil yang ditangkap polisi dalam kasus penipuan telah mempermalukan Korps Pegawai Republik Indonesia di daerah itu.

"Walaupun itu dilakukan oleh pribadi tetapi statusnya pegawai negeri sipil (PNS). Dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dibuat malu dan dicoret habis-habisan," katanya di Mukomuko, Jumat.

Dua oknum PNS di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat ditangkap Kepolisian Daerah Bengkulu karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Menurutnya, salah satu oknum PNS yang diduga melakukan perbuatan tersebut masih pemain lama yang pernah terjerat dalam kasus yang sama.

"Orang lama. Itu kan dahulu prosesnya sama pakai dan terima uang juga," ujarnya.

Kalau berulang-ulang tidak juga jera, menurutnya, harus dikoreksi lagi dan diperiksa oknum PNS itu oleh Inspektorat. Kalau bisa diberhentikan karena tidak ada unsur jera dan buktinya dia mengulangi lagi.

Ia mengatakan, dahulu sudah diberikan teguran tertulis karena telah menjalani berbagai proses hukum dan sudah terkurung dan kasus itu juga sudah putus.  

Namun, lanjutnya, sekarang diulangi lagi. Oknum PNS itu akan diberikan tindakan keras paling kecil turun pangkat. Pemerintah setempat tidak akan memberikan toleransi dan tidak ada pembelaan untuk kasus ini.

Karena, lanjutnya, perbuatan itu dilakukan karena adanya unsur kesengajaan oknum PNS itu. Bukan tidak sengaja. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014