Tim patroli kolaboratif Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan penindakan kejahatan kehutanan di kawasan Bentang Alam Seblat, Bengkulu.

Hal tersebut dilakukan sebab selama dua tahun terakhir, sebanyak 6.358 hektare lahan di Bentang Seblat yang memanjang dari Kabupaten Bengkulu Utara hingga Kabupaten Mukomuko habis dibabat dan ditanami sawit oleh masyarakat.
 
"Kami Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan serta menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan di Bentang Alam Seblat secara keseluruhan," kata Penanggung Jawab Konsorsium Bentang Alam Seblat Ali Akbar di Kota Bengkulu, Rabu.

Baca juga: DLHK Bengkulu panggil seorang terduga perambah hutan
 
Selain itu, dengan kembali temukan satu unit alat berat jenis Excavator yang beraktivitas di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Teramang wilayah Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
 
Serta tim gabungan KPHP Mukomuko, Polres Mukomuko dan Kodim 0428/Mukomuko menemukan alat berat jenis bulldozer melakukan pembukaan jalur dalam kawasan HPT Air Ipuh I pada akhir 2022, menandakan bahwa pengawasan terhadap kawasan penyangga kehidupan dan hidupan satwa liar tersebut lemah.
 
Dengan adanya temuan tersebut dan melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat secara ilegal telah melanggar pasal 17 ayat (2) huruf A junto pasal 92 ayat 1 huruf B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan junto pasal 50 ayat (3) huruf A dan B junto pasal 78 ayat (9) UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga: KPH Mukomuko dukung perusahaan bangun pos pengamanan hutan
 
Oleh sebab itu, pemerintah harus tegas dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas hutan dan memberikan hukuman yang berat terhadap masyarakat yang melakukan perusakan di dalam kawasan hutan.
 
Sementara itu, Koordinator Perlindungan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Jhoni Hendri menyebutkan bahwa terkait dengan permasalahan tersebut, akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Bengkulu.
 
Kemudian akan dilakukan pemanggilan terhadap terduga berdasarkan LK untuk klarifikasi terhadap PPNS dan apabila diperlukan PPNS akan berkoordinasi dengan Penyidik Polda Bengkulu selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS DLHK Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023