Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu siap memanggil seorang terduga perambah liar menggunakan alat berat di kawasan hutan produksi Air Teramang.
"Seorang terduga ini pemilik lahan dalam hutan produksi Air Teramang," kata Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Joni Hendri saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu.
Baca juga: Tim Konsorsium-Polisi temukan alat berat dalam hutan Mukomuko
Baca juga: Tim Konsorsium-Polisi temukan alat berat dalam hutan Mukomuko
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti kegiatan Tim Patroli Konsorsium Bentang Sebelat Bengkulu bersama Polsek Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, yang menemukan alat berat yang melakukan aktivitas perambahan liar di kawasan hutan produksi Air Teramang.
Untuk perkara selanjutnya, katanya, Polhut akan membuat laporan kejadian (LK) atas temuan tersebut dan penanganannya akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas LHK Provinsi Bengkulu.
"Setelah ada LK dari tim, ada penambahan terduga perambahan hutan di daerah ini yang akan dipanggil dan diperiksa oleh PPNS," ujarnya.
Ia mengatakan, instansinya memanggil terduga perambah liar dalam kawasan hutan produksi Air Teramang untuk mengklarifikasi laporan kejadian.
Ia menyatakan, apabila diperlukan PPNS akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bengkulu selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS
Dinas LHK Provinsi Bengkulu.
Dinas LHK Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Tim Patroli Konsorsium Bentang Sebelat Bengkulu saat melakukan patroli monitoring di kawasan hutan produksi Air Teramang menemukan adanya perambahan hutan tersebut menggunakan alat berat.
Dengan adanya penemuan perambahan hutan tersebut, kemudian Tim Konsorsium Bentang Sebelat Bengkulu meminta bantuan Polsek Sungai Rumbai untuk melakukan penindakan.
Baca juga: Kejati ambil alih kasus perusahaan garap hutan Mukomuko
Baca juga: Kejati ambil alih kasus perusahaan garap hutan Mukomuko
Setelah itu, Kapolsek Sungai Rumbai bersama lima orang personel memberikan bantuan terhadap Tim Patroli Bentang Alam Sebelat untuk menemukan satu unit alat berat jenis exapator merek CAT 320 GC di kawasan hutan produksi tersebut.
Pada Selasa (21/2) sekitar pukul 10:20 WIB, personel Polsek Sungai Rumbai bertemu dengan Tim Patroli Konsorsium di dalam kawasan HP Air Teramang dan setelah melakukan koordinasi ternyata alat berat sudah berpindah tempat dan disembunyikan.
Sekira pukul 10:40 WIB, aparat Polsek bersama Tim Patroli Konsorsium melakukan pencarian terhadap alat berat tersebut, dan pada pukul 11:00 WIB alat berat ditemukan di perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan HP Air Teramang, sementara operator alat berat sudah tidak ada lagi.
Kemudian aparat Polsek dan Tim Konsorsium mengidentifikasi terhadap alat berat tersebut untuk mengetahui siapa pemiliknya.
Di kawasan hutan di Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai itu juga ditemukan sebagian besar sudah menjadi perkebunan kelapa sawit produktif.
Perkebunan kelapa sawit baru tanam, lahan hutan siap tanam sawit, dan lahan hutan yang baru dibuka untuk perkebunan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DLHK Bengkulu panggil seorang terduga perambah hutan
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023