Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap dua orang yaitu inisial MA dan KS sebagai tersangka karena melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal Hutan Lindung Bukit Daun tepatnya di Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selain menangkap dua tersangka, Polda Bengkulu juga menyita ribuan ton batu bara beserta dua unit alat berat jenis excavator di sekitar lokasi tambang ilegal tersebut.

"Kami menahan dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MA dan KS. Masing masing tersangka selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi sekira bulan November 2022," kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman di Kota Bengkulu, Senin.

Ia menyebutkan bahwa dalam proses penyelidikan, penambangan tanpa izin yang berada desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu tersebut dikemas dalam karung yang sebelumnya dikumpulkan oleh penambang.

Kemudian, kedua tersangka menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali dan melakukan aktifitas penambangan batu bara.

Selain itu, para tersangka juga memperkerjakan orang lain untuk mengumpulkan kemudian mengemas batubara tersebut ke dalam karung yang kemudian di jual ke Jakarta dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) khusus pengangkutan dan penjualan atas nama CV. Laksita Buana.

"Pelaku menjual batubara hasil penambangan tanpa izin dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan truk," ujarnya.

Lanjut Dodi, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan perkara atas keterlibatan tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 158 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri.

Sebelumnya, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta pengawas tambang telah melakukan pemeriksaan dilokasi tersebut tepatnya Hutan Lindung Bukit Daun Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi tambang ilegal dalam kawasan hutan dan lokasi tambang tersebut merupakan lahan pendukung tambang batu bara milik PT Bukit Sunur.

"Memang ada indikasi tambang ilegal tapi kawasan tersebut telah masuk ke dalam kawasan tambang PT Bukit Sunur yang sebagai lahan pendukung tapi dilakukan penambangan dari pihak luar dan saat ini dalam penyelidikan," sebut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023