Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.

"Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap 'anak kami' sendiri. Suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin di Bandarlampung.

Baca juga: Oknum fotografer di Lampung Selatan cabuli 21 anak SD

Ia mengatakan penahanan tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut merupakan suatu pembuktian bahwa kejaksaan tidak hanya tajam di bawah, tetapi juga
tajam di atas.

"Terkait penahanan tiga ASN ini bahwa kami tajam ke bawah dan ke atas  Kami juga tajam ke dalam. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Lampung agar kami dapat menjalani tugas kami sebaik-baiknya," kata dia.

Hutamrin menambahkan pertimbangan penahanan tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.

"Semua kasus yang menjadi perhatian publik, kami tidak membeda-bedakan. Demi penegakan hukum kami lakukan penahanan," katanya.

Baca juga: Seorang anak yang diduga terserang difteri di Lampung Barat meninggal dunia

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga pegawai Kejari Bandarlampung sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana tukin atau remunerasi pegawai sebesar Rp1,8 miliar.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial LN sebagai Bendahara Pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai Operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.

Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023