Tersangka melakukan aksi penggelapan tersebut pada 2021 saat menjadi Direktur PT Putra Pekal dan PT Asahi di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Jadi hari ini (12/9) kita ada pelaksanaan tahap II untuk permasalahan perpajakan dengan tersangka Anton Nofrizal," kata Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Arief Wirawan di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa tersangka saat menjadi direktur melakukan pungutan uang pajak dari konsumen atau vendor yang telah bekerja sama dengan perusahaan tempat ia bekerja tepatnya PT Putra Pekal dan PT Asahi.
Untuk total uang yang diterima oleh tersangka dari para konsumen untuk membayar pajak sebesar Rp186 juta, namun oleh tersangka uang tersebut tidak dibayar sesuai dengan peruntukannya.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti tagihan bank, dan keperluan pribadi lainnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Awwam Munajat menerangkan bahwa Anton telah ditetapkan tersangka atas kasus ini sejak September 2023.
Namun, tersangka kabur saat dilakukan pemanggilan tahap kedua yang dilakukan oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tahap II, pada Juni 2024 dan diketahui bahwa tersangka melarikan diri ke Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Mengetahui tersangka kabur, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri, Polda Jambi, dan Polres Bungo guna melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Awwam menerangkan bahwa selama kabur di Provinsi Jambi, tersangka Anton bekerja di salah satu perusahaan arang yang ada di sana.
Untuk sementara, tersangka Anton dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menerapkan pasal 39 ayat 1 huruf C dan I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perpajakan.