Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, patut berbangga hati karena pernah menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dilaksanakan di wilayah itu pada 17-19 Maret 2023.

Rakernas VII AMAN yang dihadiri 324 masyarakat adat yang berasal dari 21 provinsi, terbagi dalam tujuh region, di antaranya Sumatera, Sulawesi, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Maluku, dan Region Papua.

Kegiatan yang dipusatkan di Kutei atau Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, itu berakhir dengan menghasilkan 23 resolusi atau keputusan bersama yang akan diteruskan kepada pemerintah daerah dan pusat.

Baca juga: Ini 23 resolusi hasil Rakernas VII AMAN di Rejang Lebong Bengkulu

Pelaksanaan Rakernas VII AMAN tersebut diharapkan dapat memperjuangkan legalitas hutan adat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang sejak 7 tahun belakangan belum ada kepastian hukum.

Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi pada acara pembukaan Rakernas AMAN di pendopo rumah dinas bupati mengatakan jika di wilayah yang dipimpinnya itu, berdasarkan konversi, setidaknya ada 3.000 hektare hutan adat tersebar di enam desa, di empat kecamatan.

Hutan adat yang telah dikonversi itu berada di Desa Kayu Manis dan Desa Air Duku (Kecamatan Selupu Rejang), kemudian Desa Babakan Baru dan Bangun Jaya (Kecamatan Bermani Ulu Raya), Desa Lubuk Kembang di Kecamatan Curup Utara dan Desa Air Lanang di Kecamatan Curup Selatan.

Usulan penetapan hutan adat ini telah disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak beberapa tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum terealisasi.

Sejauh ini dari 3.000 hektare tanah ulayat atau disebut masyarakat setempat tanah marga itu setidaknya yang telah diusulkan kepada Menteri LHK seluas 1.000 hektare hutan yang berada di Desa Air Lanang, dan 2.000 hektare lainnya berada dalam lima desa lainnya.


Kelestarian hutan

Keberadaan hutan adat itu sendiri, selain untuk menjaga kelestarian hutan di wilayah masing-masing, juga memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam pengelolaannya, dengan melibatkan berbagai elemen.


Kalangan masyarakat adat di Rejang Lebong diberikan hak untuk memanfaatkan lahan yang dimaksud guna kepentingan adat ataupun kepentingan kehidupan masyarakat adat itu sendiri.

Hutan adat dalam enam desa di Kabupaten Rejang Lebong ini masuk dalam kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah itu, kendati saat ini sudah berubah fungsi menjadi perkebunan dan juga pemukiman masyarakat.

Pemkab Rejang Lebong juga sudah menyampaikan hak kepemilikan tanah melalui BPN setempat dan saat ini telah diterbitkan 200 persil sertifikat tanah di atas lahan seluas 3.000 hektare, dengan masing-masing KK mendapat 2 hektare.

Baca juga: AMAN minta masyarakat adat perkuat gerakan ekonomi kedaulatan pangan

Pengurusan Harian AMAN Provinsi Bengkulu Def Tri Hardianto menjelaskan Kabupaten Rejang Lebong saat ini tercatat sebagai daerah pertama di Tanah Air yang memiliki peraturan bupati tentang reforma agraria yang mengharmoniskan kebijakan redistribusi dan merestitusi tanah.

Artinya ada kebijakan membagikan tanah dari HGU, juga ada pasal yang mengatur pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Jadi itu bergandeng jelas antara redistribusi dan restitusi.

AMAN Provinsi Bengkulu sendiri akan terus berjuang agar resditribusi tanah untuk masyarakat adat yang diusulkan Pemkab Rejang Lebong ini dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat.


Produk hukum

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sejak jauh hari telah menerbitkan produk hukum untuk melindungi kalangan masyarakat adat di wilayah yang didominasi Suku Rejang dan Suku Lembak tersebut.


Pemkab Rejang Lebong menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengakui dan mendukung keberadaan masyarakat adat, yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.

Selain itu di Kabupaten Rejang Lebong juga terbentuk lima kesatuan masyarakat adat yang ditetapkan dengan SK bupati, di antaranya Desa Adat atau Kutei Air Lanang, Kutei Bangun Jaya, Kutei Babakan Baru, Kutei Cawang An, dan Kutei Lubuk Kembang.

Baca juga: AMAN: Masyarakat adat butuh tindakan dan perlindungan pemerintah

Adat istiadat nenek moyang yang ada di Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih kental dan telah dibuat payung hukum berupa perda, kemudian pemkab  menyiapkan anggaran untuk program-program masyarakat adat dan kebiasaan ini bisa dirawat agar lestari.

Kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Rejang Lebong, baik suku lokal (Rejang dan Lembak) serta suku-suku lainnya, dari Sabang sampai Merauke, semua ada di wilayah itu.

Dalam pembuatan kebijakan atau keputusan pemerintah daerah setempat juga selalu melibatkan masyarakat adat yang tergabung dalam wadah Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong.


Butuh tindakan

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi masyarakat adat tidak perlu lagi diakui karena sudah diatur dalam undang-undang, tetapi yang harus dilakukan pemerintah adalah tindakan aktif untuk memajukan dan melindungi masyarakat adat.


Kalangan masyarakat adat rentan dan tengah menghadapi permasalahan pelik. Saat ini mereka yang berada di Region Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, menghadapi masalah akibat adanya usaha pertambangan, eksploitasi panas bumi, hingga hutan lindung maupun bendungan yang mengambil wilayah adat.

Karena bendungan itu, panas bumi itu hadir tanpa kepastian hak masyarakat adat, sehingga masyarakat adat harus keluar dari situ, padahal itu semua adalah tanah leluhur mereka.

Kalangan masyarakat sendiri tidak menolak pembangunan yang dilakukan pemerintah, tetapi hendaknya pembangunan itu dilakukan dengan tidak mengusir masyarakat adat, sehingga membuat mereka tidur tidak nyenyak.

Hal ini terjadi akibat tidak adanya perlindungan aktif dikarenakan tidak adanya perlindungan aktif dalam bentuk pengakuan, sehingga mereka bisa tengah malam diusir, tengah malam ditangkap dan masuk penjara. Itu yang terjadi di tempat lain.

Baca juga: Pemkab Rejang Lebong dukung pengembangan masyarakat adat

Untuk mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang lebih baik, AMAN saat ini tengah memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat adat yang dihasilkan dalam Rakernas VII di Kabupaten Rejang Lebong, yang menghasilkan 23 resolusi.

Salah satu resolusi Rakernas AMAN ini ialah memperjuangkan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang sudah mandek hingga 15 tahun lamanya, padahal RUU ini masuk dalam prolegnas prioritas, namun hingga hari ini masih tertahan di DPR.

Pelaksanaan Rakernas VII AMAN di Kabupaten Rejang Lebong sudah selesai dan akan dilanjutkan pada 2025 di Kalimantan Timur.

Kalangan masyarakat adat dan Pemkab Rejang Lebong berharap para Pengurus Besar AMAN dan jajarannya bisa mendorong pemerintah pusat untuk melakukan percepatan realisasi hutan adat di Kabupaten Rejang Lebong, sehingga masyarakat adat Rejang Lebong dapat berdaulat di atas tanah marga mereka.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023