Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa 12 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI Daerah Pilih (Dapil) Bengkulu dinyatakan lolos verifikasi administrasi tahap kedua.
 
"Hasil verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua dinyatakan empat balon anggota DPD RI memenuhi syarat sehingga ada 12 balon yang lulus verifikasi administrasi," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni di Kota Bengkulu, Senin.
 
Ia mengatakan empat balon tersebut, yaitu Abdul Kharis Mamun, Andrian Wahyudi, Edi Agusdin, dan Sultan Baktiar Najamudin, sedangkan delapan bakal calon lainnya adalah Destita Khairilisani, Ahmad Kanedi, Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati John Latief, Patrice Rio Capela, dan Rahiman Dani yang telah lolos pada verifikasi administrasi tahap pertama.
 
Untuk tahap selanjutnya, kata dia, melakukan verifikasi faktual berdasarkan "sampling". Pada verifikasi tersebut KPU kabupaten dan kota akan melakukan verifikasi langsung kepada pendukung yang di-"sampling".

"Sudah dilakukan penentuan dan pencuplikan sampel dan mulai hari ini dilakukan verifikasi faktual perbaikan kedua," ujar dia.

Verifikasi faktual perbaikan kedua tersebut dilakukan hingga 8 April 2023 dan metode verifikasi faktual sama seperti sebelumnya dengan mengumpulkan pendukung yang di-"sampling" langsung datang ke rumah atau menggunakan teknologi dengan mengirimkan video dukungan.
 
Emex mengatakan hasil verifikasi faktual tersebut akan direkapitulasi di tingkat kabupaten dan kota pada 9 April 2023 dan tingkat provinsi pada 10 April 2023.
 
"Hasil rekapitulasi ini akan menentukan balon memenuhi syarat atau tidak karena perbaikan kedua adalah kesempatan terakhir. Bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak bisa ikut pendaftaran. Bila tidak memenuhi syarat secara otomatis tidak dapat melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI," kata Emex.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023