Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu melarang kapal berukuran besar yang menggunakan pukat trawl menangkap ikan di perairan dangkal di daerah ini.

"Kapal besar menangkap ikan di perairan dangkal tidak diperbolehkan karena dapat merusak terumbu karang," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti keluhan nelayan yang mengikuti program Jumat Curhat ke lokasi permukiman nelayan Pantai Indah Mukomuko, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
 
Hadir dalam program tersebut, Kasat binmas Polres Mukomuko AKP I Gde Arya Nandana , Kapolsek Mukomuko Utara Iptu Yudha Ferry Wilaya, KBO Satbinmas Ipda Irfansyah Damanik, Kasie Humas Polres Mukomuko Ipda Awal Putra.
 
Ia mengatakan, dengan hancurnya terumbu karang di laut dapat mempengaruhi pendapatan ikan para nelayan yang menggunakan kapal tradisional yang di pinggir pantai daerah ini.
 
Untuk itu, ia mengimbau kepada nelayan yang memiliki kapal besar agar tidak mendekati atau menangkap ikan dekat perairan dangkal daerah ini.
 
Salah seorang nelayan Pantai Indah Mukomuko Kelurahan Koto Jaya, Keman Tato, menyampaikan terima kasih karena dengan kedatangan Kapolres Mukomuko sehingga nelayan bisa menyampaikan keluhannya.
 
"Inilah cita cita kami dengan keluhan yang selama ini yang kami hadapi dalam mencari rezeki di Muara pantai daerah ini," ujarnya
 
Ia mengatakan, saat ini nelayan di wilayah ini mengeluhkan banyaknya kapal berukuran besar menangkap ikan di perairan dangkal di wilayahnya.
 
Ia menyarankan, sebaiknya kapal berukuran besar agar bisa ke tengah pantai, dan tidak menangkap ikan di perairan dangkal di perairan laut daerah ini.
 
Kemudian, ia mengeluhkan bahan bakar minyak (BBM) yang masih langka dan sulitnya nelayan mendapatkan BBM terutama di Pertamina Kecamatan Kota Mukomuko.
 
"Kami dibatasi dalam mengambil BBM dan kadang juga kami tidak dapat," demikian Keman Tato.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023