Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma menyampaikan besaran zakat fitrah tertinggi di Kabupaten Seluma sebesar Rp40 ribu per orang. 

Hal itu berdasarkan hasil rapat penentuan standarisasi Zakat Fitrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, bersama unsur pemerintah Daerah, Ormas Islam, seluruh kepala KUA, Badan Amil Zakat, kepala madrasah dan pengurus masjid, pada Senin (3/04/2023). 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Heriansyah mengatakan untuk pembayaran zakat tahun ini sudah dikonversi ke uang jika masyarakat ingin membayar menggunakan uang. 

Nilai tersebut setara dengan konsumsi beras kualitas rendah membayar zakat dengan uang sebesar Rp30 ribu. Untuk kualitas sedang Rp35 ribu dan kualitas tinggi Rp40 ribu per orang. 

"Harga disesuaikan dengan nisab beras 2,5 kilogram," katanya. 

Menurutnya, setelah digelar rapat bersama beberapa unsur, seperti seluruh kepala KUA, kepala Madrasah serta unsur pemerintah daerah. Penetapan besaran zakat fitrah ini nantinya agar dapat disampaikan kepada masyarakat melalui masjid dan pengurus masjid. 

"Kami tinggal mensosialisasikan ke masyarakat melalui KUA masing-masing, " ujarnya.

Pewarta: Sepriandi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023