Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) di setiap desa, guna menampung dan menyalurkan zakat fitrah kepada masyarakat di daerah ini.
"UPZ itu ditunjuk pegawai atau pengurus masjid di setiap desa. UPZ di masjid itu sudah diterbitkan SK oleh Baznas untuk mengelola zakat," kata Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat
Ia mengatakan terkait dengan pengaturan pemerintah daerah setempat tentang penyaluran zakat agar tidak ricuh.
Baznas membentuk UPZ di setiap masjid yang lebih mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya serta orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah
Karena sudah ada lembaga resmi yang mengelola zakat mulai dari tingkat kabupaten hingga desa di daerah ini sehingga pemerintah daerah setempat tidak mempunyai kewenangan melakukan pengaturan dalam pembagian zakat.
"Terkait dengan penyaluran dan mekanisme kerja memang tidak boleh diatur oleh pemerintah daerah setempat karena sudah dibentuk lembaganya," ujarnya.
Ia mengatakan, terkait dukungan pemerintah daerah setempat terhadap lembaga Baznas, yakni dalam rangka edukasi, dalam rangka memaksimalkan kewajiban masyarakat menyalurkan zakat kepada Baznas.
Ia mengatakan, dukungan pemerintah daerah setempat selain memaksimalkan kewajiban warga masyarakat atau muzaki untuk menyalurkan zakat kepada Baznas dan Unit Pengelola Zakat di setiap desa serta memberikan fasilitas kepada lembaga ini.
"Apa yang dibutuhkan oleh Baznas. Misalnya Baznas butuh kendaraan operasional, kalau pemerintah daerah punya mobil, kita bantu, Baznas butuh anggaran tambahan, kalau Pemda dan DPRD sepakat memberikan bantuan operasional," ujarnya pula.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, masalah zakat sesuai peraturan daerah dan undang-undang ranahnya Baznas tingkat kabupaten, di desa ada UPZ, mereka menjalankan tugas sebagai amil zakat.