Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan pembayaran zakat fitrah 1444 Hijriah tertinggi di daerah itu jika diganti dengan uang sebesar Rp35.000 per jiwa.
"Sesuai dengan kesepakatan bersama besaran zakat fitrah 1444 Hijriah/tahun 2023 ini untuk beras seberat 2,5 kg atau sebanyak 10 canting/kaleng susu. Apabila diganti dengan uang tertinggi Rp35.000, kemudian Rp30.000 dan Rp25.000 per jiwa," kata Kepala Kemenag Rejang Lebong, Lukman di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan besaran nilai yang dibayarkan seseorang ini disesuaikan dengan jenis beras yang konsumsi sehari-hari yakni Rp35.000 beras kualitas super, selanjutnya untuk beras kategori sedang sebesar Rp30.000 per jiwa dan beras kategori rendah sebesar Rp25.000 per jiwa.
Selain telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah, kata dia, juga sudah ditetapkan besaran pembayaran fidyah yang dikenakan kepada seseorang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa sebesar Rp30.000 per jiwa per hari dalam bulan Ramadhan.
Menurut dia, penetapan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat Muslim di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri langsung membuat surat edaran guna diteruskan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) tersebar dalam 15 kecamatan agar menyosialisasikannya kepada pengurus masjid-masjid tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di Rejang Lebong.
"Penetapan besaran zakat fitrah ini untuk tertibnya pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah yang dikelola oleh petugas atau panitia amil zakat masjid dan unit pengumpulan zakat desa, kelurahan, dinas instansi, kantor, badan atau lembaga dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong," terangnya.
Penentuan besaran zakat fitrah tersebut, kata dia, diputuskan dalam rapat bersama yang digelar dengan MUI, Pemkab Rejang Lebong, Bulog, Baznas, pengurus Ormas Islam, pengurus BKM dan KUA dari 15 kecamatan.
Dia mengimbau kalangan umat Muslim di Kabupaten Rejang Lebong agar dapat membayar zakat fitrah maupun fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama itu, sehingga nantinya bisa disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat fitrah tertinggi di Rejang Lebong Rp35 ribu per jiwa
Rabu, 5 April 2023 8:17 WIB 1266