Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Syamsul Effendi melarang  aparatur sipil negara (ASN) daerah itu menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Pada teorinya kendaraan dinas itu hanya digunakan untuk keperluan dinas saja, jadi kalau dibawa untuk mudik itu tidak boleh," kata Bupati saat ditemui di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan larangan penggunaan kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran tersebut belum ada petunjuk dari pemerintah pusat dan baru atas keputusan dirinya mengingat penggunaan kendaraan dinas di luar peruntukkannya itu harus dipertanggungjawabkan.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah ini, kata dia, hanya untuk tujuan ke luar kota sedangkan penggunaan kendaraan dinas masih dalam wilayah kabupaten itu.

"Kalau itu memang keharusan, maka harus ada surat permohonan untuk dibawa mudik. Kita mengkhawatirkan jika terjadi apa-apa nanti pemerintah daerah yang disalahkan sedang itu kendaraan dinas," terangnya.

Sejauh ini dirinya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat sebagai pedoman untuk mengeluarkan larangan secara resmi penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Sementara itu untuk persiapan mudik dan libur lebaran di daerah itu, tambah dia, kondisi jalur mudik di jalan nasional yakni Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel, kondisinya 90 persen baik sehingga tidak ada kendala bagi arus kendaraan yang akan ke luar maupun masuk ke Provinsi Bengkulu.

Kalangan pemudik yang akan masuk maupun ke luar Provinsi Bengkulu melalui Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk mewaspadai potensi bahaya tanah longsor di beberapa titik yang akan terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau terutama dalam wilayah Kecamatan Binduriang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023