Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta warga di daerahnya mewaspadai kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) yang bisa menularkan virus rabies.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Heri Wartono di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kasus gigitan HPR yang terjadi di wilayah itu tergolong tinggi, di mana sampai dengan pertengahan April 2023 sudah ada 37 kasus.
"Kasus rabies ini memang sangat berbahaya, belum ada obatnya. Kita hanya bisa melakukan pencegahan dan warga selalu waspada agar tidak menjadi korban," kata dia.
Dia menjelaskan, kasus gigitan HPR ini kebanyakan terjadi dalam lima kecamatan di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Curup Utara, Curup Timur, Curup Selatan, Curup Tengah dan Kecamatan Curup Kota.
Sejauh ini perkembangan HPR jenis anjing, kucing dan kera di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, terus meningkat setelah upaya eleminasi anjing liar sudah tidak diperbolehkan lagi dilakukan karena sudah ada undang-undang perlindungannya.
"Kalau terkena gigitan anjing peliharaan dan sudah diberikan suntikan vaksin rabies oleh petugas kesehatan hewan mungkin kita tidak khawatir karena tidak membahayakan. Untuk kasus gigitan anjing liar ini yang kita khawatirkan, karena tidak terurus akhirnya banyak yang tidak terdeteksi," terangnya.
Dia mengimbau warga Kabupaten Rejang Lebong yang terkena gigitan HPR agar segera berobat ke Puskesmas terdekat sehingga bisa langsung diberikan penanganan, di mana untuk kasus gigitan akibat anjing liar maka akan dilakukan observasi terlebih dahulu dan selanjutnya diberikan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR) sebanyak empat kali suntikan.
Dinas Kesehatan Rejang Lebong pada tahun ini, sudah menyiapkan 140 vial VAR yang disimpan di Gudang Farmasi Dinkes Rejang Lebong. Warga yang terkena gigitan HPR bisa diberikan suntikan VAR setelah pihak Puskesmas mengambil di dinas kesehatan setempat.
Berdasarkan data yang ada di Dinkes Rejang Lebong pada 2022 kasus gigitan HPR yang mereka tangani mencapai 206 kasus, satu di antara korbannya dinyatakan meninggal dunia lantaran tertular rabies akibat terlambat dibawa berobat ke Puskesmas terdekat.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Heri Wartono di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kasus gigitan HPR yang terjadi di wilayah itu tergolong tinggi, di mana sampai dengan pertengahan April 2023 sudah ada 37 kasus.
"Kasus rabies ini memang sangat berbahaya, belum ada obatnya. Kita hanya bisa melakukan pencegahan dan warga selalu waspada agar tidak menjadi korban," kata dia.
Dia menjelaskan, kasus gigitan HPR ini kebanyakan terjadi dalam lima kecamatan di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Curup Utara, Curup Timur, Curup Selatan, Curup Tengah dan Kecamatan Curup Kota.
Sejauh ini perkembangan HPR jenis anjing, kucing dan kera di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, terus meningkat setelah upaya eleminasi anjing liar sudah tidak diperbolehkan lagi dilakukan karena sudah ada undang-undang perlindungannya.
"Kalau terkena gigitan anjing peliharaan dan sudah diberikan suntikan vaksin rabies oleh petugas kesehatan hewan mungkin kita tidak khawatir karena tidak membahayakan. Untuk kasus gigitan anjing liar ini yang kita khawatirkan, karena tidak terurus akhirnya banyak yang tidak terdeteksi," terangnya.
Dia mengimbau warga Kabupaten Rejang Lebong yang terkena gigitan HPR agar segera berobat ke Puskesmas terdekat sehingga bisa langsung diberikan penanganan, di mana untuk kasus gigitan akibat anjing liar maka akan dilakukan observasi terlebih dahulu dan selanjutnya diberikan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR) sebanyak empat kali suntikan.
Dinas Kesehatan Rejang Lebong pada tahun ini, sudah menyiapkan 140 vial VAR yang disimpan di Gudang Farmasi Dinkes Rejang Lebong. Warga yang terkena gigitan HPR bisa diberikan suntikan VAR setelah pihak Puskesmas mengambil di dinas kesehatan setempat.
Berdasarkan data yang ada di Dinkes Rejang Lebong pada 2022 kasus gigitan HPR yang mereka tangani mencapai 206 kasus, satu di antara korbannya dinyatakan meninggal dunia lantaran tertular rabies akibat terlambat dibawa berobat ke Puskesmas terdekat.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023