"Untuk masyarakat diimbau menghindari hewan-hewan, seperti anjing dan kucing liar, agar terhindar dari gigitan rabies," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani di Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebutkan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau pelayanan vaksinasi gratis setelah terkena gigitan HPR dapat mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti puskesmas atau rumah sakit.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk merawat dengan baik serta rajin memberikan vaksinasi guna mencegah penularan rabies.
"Untuk mengantisipasi gigitan HPR, kami imbau warga yang memiliki hewan peliharaan untuk merawat dan diberi vaksin rabies," ujar dia.
Sejak Januari hingga Juni 2024 tercatat 197 kasus gigitan HPR di Kota Bengkulu. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ditemukan kasus rabies yang menyerang manusia.
Jumlah kasus gigitan HPR di wilayah itu, yaitu Januari 42 kasus, Februari 38 kasus, Maret 35 kasus, April 21 kasus, Mei 39 kasus dan Juni 22 kasus.
Sebelumnya, Dinkes Provinsi Bengkulu mengonfirmasi tentang warga yang terkena kasus gigitan HPR di wilayah itu, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara 66 kasus, Kabupaten Seluma 114 kasus, Kabupaten Mukomuko 53 kasus, Kabupaten Kaur 36 kasus, Kota Bengkulu 136 kasus, Kabupaten Kepahiang 56, Kabupaten Rejang Lebong 116 kasus, Kabupaten Bengkulu Selatan 111 kasus, Kabupaten Bengkulu Tengah 49 kasus dan Kabupaten Lebong 14 kasus.
Rabies merupakan penyakit zoonosis yang bisa berakibat fatal jika tidak segera ditangani, baik pada hewan maupun manusia yang terinfeksi.