Sebanyak 16 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dipindahkan dari rumah tahanan Polres Rejang Lebong ke Lapas Kelas II A Curup, menjelang cuti bersama dan libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan 16 tahanan tersebut selama ini ditempatkan di rumah tahanan Polres Rejang Lebong dan setelah berstatus tahanan jaksa dipindahkan ke lapas di daerah itu.

"Hari ini kita melakukan eksekusi tahanan sebanyak 16 orang dan semuanya berstatus tahanan jaksa kita pindahkan ke Lapas Kelas II A Curup dengan status tahanan titipan," kata dia.

Dia menjelaskan proses pemindahan 16 tahanan dari rutan Polres Rejang Lebong ke Lapas Kelas II A Curup ini dilakukan pihaknya dengan pengawalan yang ketat aparat keamanan.

Pemindahan tahanan itu sendiri, kata dia, dilakukan pihaknya karena sudah menjadi tahanan kejaksaan setelah berkas perkara pemeriksaan yang dilimpahkan penyidik kepolisian dinyatakan lengkap atau P 21.

"Tahanan ini dipindahkan setelah berkasnya P 21, pemindahan ini juga menjelang libur lebaran sehingga kita titipkan ke Lapas Kelas II A Curup," terangnya.

Sementara itu Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II A Curup Hadi Wijaya menjelaskan, tahanan titipan dari Kejari Rejang Lebong ini ditempatkan di ruang tahanan sementara untuk masa pengenalan lingkungan atau mapenaling.

"Mereka kita masukkan dalam ruang tahanan khusus untuk mapenaling selama satu sampai dua minggu. Ini untuk pengenalan lingkungan dan juga mengetahui apakah mereka ini ada musuh atau tidak, serta melengkapi administrasi tahanan," terangnya.

Setelah menjalani penahanan di ruang mapenaling, selanjutnya tahanan ini akan ditempatkan ke kamar-kamar diblok yang ada di Lapas Kelas II A Curup yang menampung tahanan dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023