Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan pengalihan status sebagian wilayah kawasan hutan lindung di Bengkulu dilakukan demi kemaslahatan dan juga menjaga status kawasan bagian lainnya agar tetap terjaga.
"Yang diusahakan pada perubahan peruntukan fungsi kawasan itu contoh, kawasan Jenggalu, coba datang ke sana, sudah ada pasar, asrama TNI, tempat ibadah kelenteng, pemukiman. Nah yang seperti ini yang kami usulkan (peralihan fungsi kawasan)," kata Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan jika daerah tersebut tidak beralih status atau penurunan fungsi, hal itu malah membahayakan kawasan hutan lindung lainnya karena bisa saja terus tergerus karena adanya sebagian kawasan yang sudah menjadi pemukiman dan terdapat sarana prasarana umum.
Dari sisi masyarakat kata dia juga akan mendapatkan kemaslahatan, karena menurut dia masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan sertifikat kepemilikan nantinya bisa mendapatkan hal tersebut.
Gubernur Provinsi Bengkulu itu membantah anggapan beberapa pihak yang menuding pemerintah daerah seolah-olah menggadaikan kawasan hutan lindung untuk menikmati keuntungan.
"Jadi yang kami usulkan yang seperti itu, ada beberapa titik yang pemukiman di dalam kawasan hutan. Tapi ada juga beberapa fungsi kawasan yang kami turunkan karena memiliki nilai ekonomi tertentu menambah ekonomi daerah," kata dia.
Untuk ke depan, Gubernur Bengkulu mengajak pemerintah kabupaten dan kota setempat untuk benar-benar melibatkan seluruh pihak sejak awal pengurusan kawasan. Hal itu agar semua pihak dapat berkontribusi dan juga memiliki persepsi yang sama tentang pentingnya pengelolaan dari kawasan hutan lindung tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dedi Mulyadi saat kunjungan kerja ke Bengkulu belum lama ini menyoroti usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembebasan hutan di Bengkulu dan menegaskan hal itu harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat bukan perusahaan.
"Kalau RTRW pembebasan lahan hutan di Provinsi Bengkulu hanya mengarah pada upaya perlindungan warga yang tinggal di kawasan hutan secara turun temurun tidak masalah," kata Dedi Mulyadi saat kunjungan Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Namun jika RTRW pembebasan lahan hutan tersebut mengarah perluasan dan beralih fungsinya kawasan hutan menjadi wilayah penambangan, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus memiliki kajian yang mendalam terhadap hal tersebut.
"Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan akses tanah, tetapi kalangan usaha bisa mudah menguasai tanah," sebut Dedi Mulyadi.
Sebelumnya Pemprov Bengkulu mengusulkan perubahan fungsi hutan seluas 122.448,25 hektare dengan rincian Kabupaten Bengkulu Utara seluas 37.911,44 hektare, Kabupaten Bengkulu Selatan seluas 707,71 hektare, Kabupaten Bengkulu Tengah seluas 5.276,57 hektare, Kota Bengkulu seluas 505,40 hektare, Kabupaten Seluma seluas 61.925,13 hektare
Kemudian Kabupaten Lebong hutan yang diusulkan seluas 199,68 hektare, Kabupaten Rejang Lebong seluas 1.230,52 hektare, Kabupaten Kepahiang seluas 192,43 hektare, Kabupaten Kaur seluas 2.610,87 hektare, dan Kabupaten Mukomuko seluas 11.897,92 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Yang diusahakan pada perubahan peruntukan fungsi kawasan itu contoh, kawasan Jenggalu, coba datang ke sana, sudah ada pasar, asrama TNI, tempat ibadah kelenteng, pemukiman. Nah yang seperti ini yang kami usulkan (peralihan fungsi kawasan)," kata Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan jika daerah tersebut tidak beralih status atau penurunan fungsi, hal itu malah membahayakan kawasan hutan lindung lainnya karena bisa saja terus tergerus karena adanya sebagian kawasan yang sudah menjadi pemukiman dan terdapat sarana prasarana umum.
Dari sisi masyarakat kata dia juga akan mendapatkan kemaslahatan, karena menurut dia masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan sertifikat kepemilikan nantinya bisa mendapatkan hal tersebut.
Gubernur Provinsi Bengkulu itu membantah anggapan beberapa pihak yang menuding pemerintah daerah seolah-olah menggadaikan kawasan hutan lindung untuk menikmati keuntungan.
"Jadi yang kami usulkan yang seperti itu, ada beberapa titik yang pemukiman di dalam kawasan hutan. Tapi ada juga beberapa fungsi kawasan yang kami turunkan karena memiliki nilai ekonomi tertentu menambah ekonomi daerah," kata dia.
Untuk ke depan, Gubernur Bengkulu mengajak pemerintah kabupaten dan kota setempat untuk benar-benar melibatkan seluruh pihak sejak awal pengurusan kawasan. Hal itu agar semua pihak dapat berkontribusi dan juga memiliki persepsi yang sama tentang pentingnya pengelolaan dari kawasan hutan lindung tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dedi Mulyadi saat kunjungan kerja ke Bengkulu belum lama ini menyoroti usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembebasan hutan di Bengkulu dan menegaskan hal itu harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat bukan perusahaan.
"Kalau RTRW pembebasan lahan hutan di Provinsi Bengkulu hanya mengarah pada upaya perlindungan warga yang tinggal di kawasan hutan secara turun temurun tidak masalah," kata Dedi Mulyadi saat kunjungan Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Namun jika RTRW pembebasan lahan hutan tersebut mengarah perluasan dan beralih fungsinya kawasan hutan menjadi wilayah penambangan, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus memiliki kajian yang mendalam terhadap hal tersebut.
"Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan akses tanah, tetapi kalangan usaha bisa mudah menguasai tanah," sebut Dedi Mulyadi.
Sebelumnya Pemprov Bengkulu mengusulkan perubahan fungsi hutan seluas 122.448,25 hektare dengan rincian Kabupaten Bengkulu Utara seluas 37.911,44 hektare, Kabupaten Bengkulu Selatan seluas 707,71 hektare, Kabupaten Bengkulu Tengah seluas 5.276,57 hektare, Kota Bengkulu seluas 505,40 hektare, Kabupaten Seluma seluas 61.925,13 hektare
Kemudian Kabupaten Lebong hutan yang diusulkan seluas 199,68 hektare, Kabupaten Rejang Lebong seluas 1.230,52 hektare, Kabupaten Kepahiang seluas 192,43 hektare, Kabupaten Kaur seluas 2.610,87 hektare, dan Kabupaten Mukomuko seluas 11.897,92 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023