"Penyaluran Dana BOK Puskesmas di Bengkulu saat ini telah mencapai Rp87,77 miliar dari pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 yang mencapai Rp148,31 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Irfan Surya Wardana di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa Dana BOK Puskesmas tersebut disediakan oleh pemerintah pusat guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan agar tidak ada kesenjangan antara pelayanan di puskesmas dengan rumah sakit, khususnya dalam aspek preventif.
Dana BOK Puskesmas dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional kegiatan di puskesmas termasuk mendukung program-program prioritas dalam upaya kesehatan masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Oleh karena itu, Irfan mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) agar memenuhi syarat salur sesuai tahapan masing-masing jenis TKD mengingat saat ini sudah menjelang akhir 2024.
Selain itu, dengan memanfaatkan Dana BOK Puskesmas tersebut untuk membantu kegiatan operasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Bengkulu.
Berikut penyaluran Dana BOK Puskesmas di Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Utara mencapai Rp9,94 miliar dari pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp19,28 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp8,95 miliar dari pagu Rp11,11 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Rejang Lebong dengan penyaluran Rp9,04 miliar dari total pagu Rp19,46 miliar, Kabupaten Seluma Rp13,46 miliar dari pagu Rp20,22 miliar, Kabupaten Kaur Rp8,94 miliar dari pagu Rp14,32 miliar.
Untuk penyaluran Dana BOK Puskesmas di Kabupaten Mukomuko yaitu Rp7,98 miliar dari total pagu Rp13,38 miliar, Kabupaten Lebong sebanyak Rp7,99 miliar dari pagu Rp10,19 miliar.
Kemudian, Kabupaten Kepahiang yaitu Rp7,98 miliar dari total pagu Rp10,89 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah dengan penyaluran Rp8,24 miliar dengan total pagu Rp15,76 miliar dan Kota Bengkulu Rp5,21 miliar dari pagu Rp13,64 miliar.