Mukomuko (Antara) - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah itu menerapkan Peraturan Menteri Pertanian.

"Kami minta perusahaan menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu menyusul belum ada perusahaan yang menerapkan Permentan tersebut.

Agar perusahaan menerapkan Permentan, katanya, pihaknya akan mengubah surat keputusan bupati terkait dengan kewajiban dalam mengurus izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan. Bentuknya sesuai dengan Permentan.

Karena, menurut dia, dengan mengubah SK bupati sehingga instansi itu dapat menambahkan kewajiban perusahaan sesuai dengan Permentan.

Dalam SK IUP sebelumnya disebutkan bahwa perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan, menjaga lingkungan, memberikan akses kepada masyarakat yang berada sekitar.

Menurut dia, seharusnya dalam SK tersebut perusahaan wajib menjalin kemitraan dengan petani dan menjual sebagian sahamnya bagi pabrik kelapa sawit kepada petani yang menjual tandan buah segar kelapa sawit kepada pabrik tersebut.

Ia mengatakan, perubahan SK itu dilakukan saat perusahaan mendaftar ulang IUP ke instansi itu setiap tiga tahun sekali.

Perusahaan yang dalam waktu dekat akan mendaftar yakni PT Karya Sawitindo Mas, perusahaan yang berusaha di bidang pabrik kelapa sawit.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014