Mukomuko (Antara) - Tim Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri meninjau letak patok batas yang telah disepakati oleh Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Barat, Rabu.

"Tim dari Ditjen Pemerintahan Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri meninjau patok batas Bengkulu dengan Sumbar," kata Kabag Administrasi Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Sapriadi di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan Tim Ditjen PUM meninjau patok batas itu didampingi perwakilan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Menurutnya, Ditjen PUM melakukan peninjauan patok batas dua provinsi ini untuk memastikan laporan tertulis dari dua provinsi ini dengan di lapangan.

Setelah peninjauan ini, katanya, selanjutnya menunggu surat keputusan (SK) penetapan tapa batas dua provinsi ini dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kami berharap hasil dari peninjauan patok batas ini dengan keluarnya SK penetapan perbatasan Bengkulu dengan Sumbar," ujarnya.

Tapal batas dua provinsi itu, katanya, tetap seperti sebelum saat rapat antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat di Kemendagri pengambilan koordinat itu dilakukan terhadap Dopler 1829 di Sungai Serik dan titik Dopler 1831.

Menurutnya, pengambilan koordinat berada pada Dopler tersebut telah tepat dan masuk dalam peta wilayah otonomi baru Kabupaten Pemekaran Ranah Indo Jati, Provinsi Sumatera Barat dengan  Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Ia menerangkan, dalam peta kabupaten pemekaran juga bahwa batas dengan Provinsi Sumatera Barat dimulai dari titik Dopler 1830 di Bukit Mentago menuju titik Dopler 1829 si Sungai Serik sampai Muara Sungai Semeluk dengan titik Dopler 1831 sebagai titik ikat.***1*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014