Bengkulu, (ANTARA Bengkulu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu dan Wali Kota Bengkulu menyetujui serta memutuskan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No mor  05 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Sampah.

Dalam Perda Nomor 02/2011 antara lain disebutkan objek retribusi pelayanan persampahan antara lain, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, tempat usaha industri, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya.

 Sementara dalam Perda Nomor 05 Tahun 2011 itu, dijelaskan pula retribusi atas jasa penanganan sampah.

 Seperti antara lain, kawasan komersial terdiri atas pusat perdagangan antara lain pasar untuk los/lapak dan pelataran kaki lima retribusinya sebesar Rp500 per hari dan kios/toko sebesar Rp25 ribu per bulan

Kemudian, pertokoan antara lain, pertokoan dengan rumah tinggal (ruko) Rp40 ribu per bulan, pertokoan tanpa rumah tinggal Rp30 ribu per bulan serta mall sebesar Rp600 ribu per bulan.

Hotel yang terbagi dalam beberapa kategori yakni bintang lima Rp600 ribu per bulan, bintang empat Rp500 ribu per bulan, bintang tiga Rp400 ribu per bulan, bintang dua Rp300 ribu per bulan, melati tiga Rp175 ribu per bulan, melati dua Rp150 ribu per bulan, serta melati satu Rp125 ribu per bulan.

Sementara untuk perkantoran antara lain, perkantoran milik pemerintah Rp50 ribu per bulan, perkantoran swasta Rp100 ribu per bulan.

Untuk restoran, garpu emas Rp700 ribu per bulan, garpu perak Rp600 ribu per bulan, garpu perunggu Rp500 ribu per bulan, golongan A Rp300 ribu per bulan, golongan B Rp200 ribu per bulan, golongan C Rp100 ribu per bulan. (her*)

Download Perda Kota Bengkulu No 05 tahun 2011 Retribusi Sampah
Download Perda Kota Bengkulu No 02 tahun 2012 Pengeloaan Sampah

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012