Sebanyak 40 orang narapidana (Napi) kasus narkoba yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu menjalani program rehabilitasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu Yan Rusmanto usai membuka program rehabilitasi sosial bagi pengguna dan penyalahguna narkoba di Lapas Kelas IIA Curup Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut berlangsung selama enam bulan dengan melibatkan pihak ketiga yakni Yayasan DWIN Foundation Curup.
"Program rehabilitasi sosial bagi pengguna dan penyalahguna narkoba untuk wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2023 dilaksanakan di Lapas Bentiring Bengkulu dan Lapas Kelas IIA Curup. Untuk yang di Lapas Kelas IIA Curup diikuti 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP)," kata dia.
Dia menjelaskan program rehabilitasi sosial untuk pengguna dan penyalahguna narkoba ini bertujuan untuk merubah perilaku mereka menjadi lebih baik dan mereka bisa meninggalkan narkoba.
"Ke depan peserta program rehabilitasi ini diharapkan bisa merubah perilaku dan bisa menjauhi narkoba dan tak kalah pentingnya lagi mereka bisa hidup lebih produktif," ujarnya.
Pelaksanaan rehabilitasi sosial ini selain petugas dari Lapas Curup juga melibatkan Yayasan DWIN Foundation Curup memberikan materi pelatihan kerja dan materi lainnya selama enam bulan, dengan harapan agar dapat menghilangkan kebiasaan buruk serta ketergantungan dari narkotika.
"Mereka yang mengikuti kegiatan ini adalah mereka yang masih mungkin untuk menggunakan narkoba, oleh karena itu sebelumnya para peserta ini telah dilakukan asesmen terlebih dahulu," kata Yan Rusmanto.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko menambahkan kegiatan rehabilitasi sosial pengguna dan penyalahguna narkoba di Lapas Kelas IIA Curup ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Kegiatan serupa tahun 2022 juga dilaksanakan dengan peserta sebanyak 50 WBP.
Napi kasus narkoba yang menjalani rehabilitasi ini, menurut dia, berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang termasuk dari Kota Bengkulu dan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dia mengatakan ke depan kuota rehabilitasi sosial yang diterima oleh Lapas Kelas IIA Curup akan lebih banyak karena jumlah napi kasus narkotika di tempat itu mencapai 250 orang dari total jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Curup saat ini hampir 700 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu Yan Rusmanto usai membuka program rehabilitasi sosial bagi pengguna dan penyalahguna narkoba di Lapas Kelas IIA Curup Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut berlangsung selama enam bulan dengan melibatkan pihak ketiga yakni Yayasan DWIN Foundation Curup.
"Program rehabilitasi sosial bagi pengguna dan penyalahguna narkoba untuk wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2023 dilaksanakan di Lapas Bentiring Bengkulu dan Lapas Kelas IIA Curup. Untuk yang di Lapas Kelas IIA Curup diikuti 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP)," kata dia.
Dia menjelaskan program rehabilitasi sosial untuk pengguna dan penyalahguna narkoba ini bertujuan untuk merubah perilaku mereka menjadi lebih baik dan mereka bisa meninggalkan narkoba.
"Ke depan peserta program rehabilitasi ini diharapkan bisa merubah perilaku dan bisa menjauhi narkoba dan tak kalah pentingnya lagi mereka bisa hidup lebih produktif," ujarnya.
Pelaksanaan rehabilitasi sosial ini selain petugas dari Lapas Curup juga melibatkan Yayasan DWIN Foundation Curup memberikan materi pelatihan kerja dan materi lainnya selama enam bulan, dengan harapan agar dapat menghilangkan kebiasaan buruk serta ketergantungan dari narkotika.
"Mereka yang mengikuti kegiatan ini adalah mereka yang masih mungkin untuk menggunakan narkoba, oleh karena itu sebelumnya para peserta ini telah dilakukan asesmen terlebih dahulu," kata Yan Rusmanto.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko menambahkan kegiatan rehabilitasi sosial pengguna dan penyalahguna narkoba di Lapas Kelas IIA Curup ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Kegiatan serupa tahun 2022 juga dilaksanakan dengan peserta sebanyak 50 WBP.
Napi kasus narkoba yang menjalani rehabilitasi ini, menurut dia, berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang termasuk dari Kota Bengkulu dan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dia mengatakan ke depan kuota rehabilitasi sosial yang diterima oleh Lapas Kelas IIA Curup akan lebih banyak karena jumlah napi kasus narkotika di tempat itu mencapai 250 orang dari total jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Curup saat ini hampir 700 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023