Kepolisian Resor Seluma, Polda Bengkulu mengamankan terduga pelaku ruda paksa atau pemerkosa tunangan sendiri, YW alias Jarod (40) warga Kelurahan Tanjung Agung Sumatera Selatan.

Pelaku ditahan setelah pihak keluarga tunangannya sendiri berinisial Nj (21) warga Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma melaporkan YW ke polisi.

Berdasarkan data polisi, kejadian berawal pelaku menjemput korban di rumah dan  mengajak korban untuk jalan-jalan di kelurahan Sukaraja sambil makan bakso. Setelah makan bakso, pelaku membawa korban ke Pondok kopi miliknya di Desa Padang Capo Ilir. 

Sekira pukul 19.30 WIB, Kamis (13/04/2023) timbul hasrat pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri dengan korban dengan cara merayu korban. 

Namun, karena korban tidak mau, lalu pelaku  memaksa korban dan menampar wajah korban lalu pelaku merangkul korban dan membantingnya ke lantai.

Kemudian, setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku belum mengantar korban pulang melainkan pelaku menyuruh korban untuk menginap di pondok kopi miliknya sendiri. Keesokan harinya pelaku kembali mengulangi perbuatannya kepada korban dan akhirnya korban diantar pulang ke rumah. 

"Tersangka ditangkap di Kota Bengkulu  pada hari Rabu 3 Mei 2023,” kata Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan, Jumat.

Pewarta: Sepriandi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023