Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menunjuk delapan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah itu sebagai percontohan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis daring pada tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Disdikbud Rejang Lebong Zakaria Efendi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan penerapan sistem tersebut dilakukan secara terbatas sebagai tahap awal untuk menguji efektivitas digitalisasi penerimaan siswa baru di Kabupaten Rejang Lebong.
"Pada tahap awal penerapan sistem ini akan dilakukan secara terbatas dengan menunjuk delapan sekolah tingkat SMP di Kabupaten Rejang Lebong sebagai sampel atau percontohan SPMB berbasis daring," katanya.
Dia menjelaskan delapan sekolah yang dipilih merupakan satuan pendidikan dengan tingkat peminat tertinggi setiap tahun, yakni SMPN 1 Rejang Lebong, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 11, SMPN 13, dan SMPN 14 Rejang Lebong.
Meskipun dilakukan secara daring, kata dia, skema pendaftaran tetap mewajibkan calon siswa menyerahkan berkas fisik ke sekolah untuk proses verifikasi setelah melakukan pendaftaran melalui tautan yang disediakan masing-masing sekolah.
Menurut dia, pada sistem baru ini setiap calon siswa hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah guna mendorong pemerataan jumlah peserta didik dan menghindari penumpukan di sekolah tertentu.
"Kami ingin ada pemerataan. Jadi satu siswa hanya bisa memilih satu sekolah agar tidak terjadi penumpukan. Kami pastikan melalui sistem ini kuota dan persentase bisa diatur dengan baik, sehingga tidak ada siswa yang tidak mendapatkan sekolah," katanya.
Kebijakan itu tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru.
Terkait dengan komposisi jalur penerimaan, Disdikbud Rejang Lebong mengikuti regulasi pusat di mana tingkat SMP dialokasikan untuk jalur zonasi minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi 25-30 persen, dan jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen.
Untuk tingkat SD, kata dia, jalur zonasi ditetapkan minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan perpindahan orang tua maksimal lima persen.
Pewarta: Nur MuhamadUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026