Rejanglebong (Antara) - Jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, saat ini masih kosong pascapemberhentian M Shaleh oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu beberapa waktu lalu.

"Sampai saat ini kami belum bisa melaksanakan rapat pleno penetapan ketua KPU yang baru karena belum menerima surat tembusan pemberhentian yang bersangkutan dari KPU Provinsi Bengkulu," kata anggota KPU Rejanglebong Mansurudin di Rejanglebong, Senin.

Pengisian jabatan ketua KPU Rejanglebong, kata dia, harus secepatnya dilakukan mengingat pada pertengahan 2015 daerah itu telah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan gubernur masa bhakti 2015-2020 yang akan dilaksanakan pada Desember 2015.

Mansurudin mengaku sejauh ini belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk menjadi ketua KPU Rejanglebong, kendati pihaknya berkeinginan agar anggota KPU setempat atas nama Halid Saifullah ditunjuk menjadi ketua dengan pertimbangan sudah berpengalaman menjadi anggota dan ketua KPU pada periode sebelumnya.

Sementara itu menurut anggota KPU Rejanglebong lainnya, Fahamsyah, secara lisan wacana penunjukan siapa yang akan menjadi ketua KPU daerah itu baru akan dibicarakan ditingkat komisioner, dan satu nama sudah diminta untuk duduk diposisi tersebut namun belum bisa difinalkan karena masih menunggu persetujuan yang bersangkutan.

"Selain itu kami juga masih menunggu surat dari KPU Provinsi Bengkulu terlebih dahulu, kalau surat tersebut sudah kami terima maka akan segera digelar rapat pleno penetapan jabatan ketua KPU," kata Fahamsyah.

Untuk itu dia berharap siapa saja yang akan ditunjuk menjadi ketua KPU Rejanglebong ini nantinya dapat bekerja lebih baik lagi sehingga bisa menyukseskan pelaksanaan Pilkada Bupati Rejanglebong dan Pilkada Gubernur Bengkulu yang rencananya dilaksanakan serentak bersama dengan delapan daerah di wilayah Bengkulu.

Sebelumnya DKPP secara resmi memberhentikan M Saleh dari jabatannya sebagai anggota dan ketua KPU Rejanglebong dengan surat No.281/DKPP-PKE-III/2014 terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik berupa penerimaan suap senilai Rp50 juta dari Caleg PPP Dapil III, sesuai dengan perkara pengaduan No.481/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan perkara No.281/DKPP-PKE-III/2014.

Dalam amar putusan DKPP ini selain mengeluarkan surat pemberhentian juga memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan tersebut dalam hal ini memberhentikan ketua dan anggota KPU Rejanglebong, kemudian DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014