Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus menyatakan pemerintah setempat tidak mendapatkan izin dari polisi untuk menggunakan senjata yang berfungsi membius sapi yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Tidak diizinkan oleh polisi," kata Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus, saat ditanya alasan batal membeli senjata untuk membius sapi yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum, di Mukomuko, Jumat.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini menganggarkan dana puluhan juta rupiah untuk membeli satu pucuk senjata laras panjang yang berfungsi membius sapi yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Ia mengatakan, tidak mengetahui alasan polisi tidak mengizinkan daerah itu membeli dan menggunakan senjata untuk membius sapi yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Termasuk, lanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang tidak memperboleh penggunaan senjata untuk membantu tugas satuan polisi pamong praja menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di daerah itu.

"Saya juga tidak tahu kenapa tidak diizinkan," ujarnya lagi.  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Jodi sebelumnya mengatakan daerah itu batal membeli senjata untuk membius sapi dan kerbau yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di fasilitas umum di daerah itu.

"Kemungkinan batal membeli senjata bius karena terkendala dengan aturan dalam Permendagri," ujarnya.

Ia mengatakan, karena aturan tersebut sehingga pihak Kepolisian Resor setempat tidak bersedia memberikan rekomendasi izin penggunaan senjata bius tersebut.

"Tahapan perizinannya melalui Polres setempat dan rekomendasi dari Polres ke Kepolisian Daerah (Polda). Setelah itu terakhir ke Mabes Polri," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015