Mukomuko (Antara) - Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan penangguhan penahanan Ichwan Yunus mantan bupati setempat sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggelapan aset negara tahun 2014 di daerah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta, melalui Kasi Pidsus Arief W, di Mukomuko, Kamis, membenarkan soal pengajuan penangguhan penahanan mantan bupati setempat dari keluarganya yang juga pejabat pemerintah di daerah ini.
Pihak yang mengajukannya itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Apriansyah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Seri Utami, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nurhasni.
Termasuk, katanya, pengajuan penahanan dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga pelaksana harian (Plh) Bupati Mukomuko Syafkani.
"Keluarga (mantan bupati) telah mengajukan penangguhan penahanan, Rabu (16/9), kini kami masih mempelajarinya," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait pengajuan penangguhan penahanan mantan bupati tersebut. Karena fokus lembaga itu sekarang menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.
Karena setelah ditetapkan sebagai tersangka, katanya, mantan bupati tersebut belum pernah diperiksa. Kecuali pemeriksaan dia sebagai saksi dalam kasus ini.
Pihaknya, katanya, rencananya memeriksa tersangka Rabu (16/9). Tetapi ditunda kalau dia belum didampingi pengacara hukum.
Arief mengatakan, pihaknya telah menunjuk pengacara hukum untuk mendampingi beliau saat pemeriksaan hari itu. Tetapi dia menolaknya dan ingin mencari pengacara hukum sendiri.
Karena itu, katanya, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan tersangka tanpa didampingi oleh penasehat hukum.
"Kami sudah jadwalkan kembali pemeriksaan yang pertama bagi mantan bupati ini setelah dia resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ia menerangkan, ada dua poin utama keterlibatan mantan bupati dalam kasus ini, yakni bupati mengeluarkan keputusan pinjam pakai kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang melarang memberikan pinjam pakai kendaraan dinas kepada pihak yang bukan instansi pemerintah.
Kemudian, lanjutnya, tersangka menandatangani surat penghapusan aset mobil Toyota Fortuner sebelum kendaraan itu dilelang dan pada saat memasuki masa lelang kendaraan tersebut belum dilelang.
"Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp131 juta lebih," ujarnya. ***2***