Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sugeng Riyanta, menyatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mukomuko Ichwan Yunus sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi penggelapan aset negara di daerah itu, Senin.
"Hari ini kita penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mukomuko Ichwan Yunus sebagai saksi kasus korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta, di Mukomuko.
Bupati Mukomuko Ichwan Yunus dalam surat panggilan dari penyidik Kejari setempat diperiksa pada Selasa (9/6).
Bupati memenuhi panggilan penyidik Kejari pada hari ini, kata Sugeng, mengingat empat orang dipanggil dalam kasus ini, satu orang saksi, yakni Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Armansyah izin ada dinas luar kota.
"Karena ada waktu saya perintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan bupati hari ini," ujarnya.
Sedang pertanyaan untuk bupati, menurutnya, penyidik yang tahu. Tetapi keterangan bupati dapat dijadikan bahan evaluasi.
Selain itu, ia mengatakan, dirinya belum membaca berita acara pemeriksaan (BAP) milik bupati ini. Nanti laporannya akan disampaikan penyidik kepadanya.
Ditanya pemeriksaan selanjutnya untuk bupati, ia mengatakan, pihaknya masih melihat seperti apa keterangan dari kepala daerah setempat.
"Kita lihat nanti kalau sudah cukup tidak kita panggil lagi. Atau ada yang perlu dipertajam dan dikonfirmasi akan kita panggil," ujarnya.
Terkait legalitas surat pinjam pakai kendaraan dinas dari pemerintah setempat, ia mengatakan, pihaknya akan menganalisa aturannya seperti apa, boleh atau tidak.
Selanjutnya, katanya, pihaknya akan memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset daerah itu.
Ia yakin, dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan aset daerah ini ada tindak pidana korupsinya.
"Kalau tidak ada untuk apa kami sidik. Satu atau dua hari akan diketahui siapa tersangka yang layak diminta pertanggungjawaban," ujarnya.
Bupati Mukomuko Ichwan Yunus mengatakan mobil dinas yang dipinjam oleh mantan Ketua DPRD setempat itu belum dilelang. Tetapi mau dihapuskan.
Dalam masalah ini, katanya, ada kewenangan dari bupati untuk memberikan pinjam pakai mobil dinas itu. Selain itu seolah pihaknya memberikan apresiasi kepada pejabat yang telah berjasa kepada pemerintah.
"Mereka telah berbuat bekerja sama dengan pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintah. Selain ada kewenangan bupati disana," ujarnya. ***2***