Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus mengusulkan agar pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Alat Tangkap ditunda terlebih dahulu.
"Kita usulkan ke Menteri Kelautan dan Perikanan agar pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) itu ditunda sambil kita menunggu dari nelayan mengajukan alternatif," kata Ichwan Yunus di Mukomuko, Kamis.
Ichwan Mengatakan hal itu saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi Permen Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang alat tangkap di aula Badan Koordinasi, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan setempat.
Kendati demikian, ia berharap, dengan pertemuan dan sosialisasi ini nelayan dan pejabat tahu makna arti dari Permen KP ini.
Ia melihat bahwa Permen ini sebuah kelemahan pemerintah pusat. Seharusnya dicari dulu jalan keluarnya. Kalau disetop atau tidak boleh menggunakan alat tangkap lama, nelayan di daerah ini mau berbuat apa lagi.
Seharusnya kalau dilarang, sarannya, inventarisasi dahulu dampaknya terhadap nelayan tradisional.
"Niat pemerintah itu baik cuma tidak diiringi alternatif. Trawl tidak boleh, alat tangkap lore juga ditarik," ujarnya.