Bengkulu (Antara) - Para nelayan Provinsi Bengkulu mengharapkan pemerintah membantu dana pembesaran lobster setelah kan Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan berukuran kecil.

"Kami mengharapkan ada bantuan dana dari pemerintah pusat atau daerah untuk membuat sejenis keramba terapung pembesaran lobster," kata Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bengkulu Romi Faislah di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan jaring apung tersebut untuk membesarkan lobster kecil yang ditangkap nelayan. Setelah ukuran lobster sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, maka nelayan dapat memanen.

Menurut Romi menangkap lobster cukup sulit, apalagi aturan tentang ukuran layak jual yang ditetapkan pemerintah semakin mempersulit nelayan.

"Jadi lobster yang terlalu kecil bisa dibesarkan dulu dijaring atau keramba apung itu," ucapnya.

Selain bantuan dana, nelayan juga mengharapkan bantuan teknologi yang sederhana untuk pembesaran lobster, kepiting dan rajungan tersebut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2015. Dalam salah satu pasalnya melarang penangkapan lobster dengan ukuran karapas (cangkang) di bawah 8 centimeter dan kepiting dengan ukuran karapas di bawah 15 centimeter, serta rajungan dengan ukuran karapas di bawah 10 centimeter.

"Kalau mengikuti aturan ini susah mendapatkan lobster yang sesuai ukuran, jadi perlu dibesarkan di keramba," katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Rinaldi mengatakan akan mengusulkan aspirasi nelayan tersebut ke pemerintah pusat dan daerah.

"Kami akan menyampaikan usulan ini ke pemerintah pusat dan daerah, karena usul nelayan ini cukup masuk akal," katanya.

Produksi lobster Bengkulu dalam tujuh tahun terakhir menurun drastis. Pada 2007 produksi per hari mencapai 1 ton, sedangkan saat ini hanya 150 kilogram per hari.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015