Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini akan meningkatkan status kantor pelayanan terpadu satu pintu di daerah itu menjadi badan penanaman modal pelayanan satu pintu.

"Sebentar lagi kantor kita ini menjadi badan penanaman modal pelayanan satu pintu," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Musharudin, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang peningkatan dan perubahan nama dari kantor menjadi badan telah diajukan ke DPRD setempat. Pada masa sidang kedua tahun ini raperdanya dibahas.

Menurutnya, Mukomuko termasuk terlambat meningkatkan status KPTSP ini. Kabupaten baru seperti Bengkulu Tengah saja instansi yang sama sudah menjadi badan.

"Kita dahulu sekitar tahun 2012 sudah pernah mengajukan peningkatan status KPTSP ini tetapi belum terealisasi," ujarnya.

Sekarang, katanya, kabupaten yang telah mendirikan KPTS harus meningkatkan statusnya menjadi badan apalagi setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2014.

Ia mengatakan, badan yang sama di pusat saat ini sudah terbentuk sehingga keberadaan instansi ini di daerah semakin kuat dengan rutinitas koordinasi.

Dijelaskan, banyak manfaat peningkatan status dari kantor menjadi badan. Kalau masih berstatus kantor tim teknis berada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

"Galian C selama rekomendasi izinnya berada di Dinas Pekerjaan Umum, izin apotek di Dinas Kesehatan," ujarnya.

Kalau sudah menjadi badan, katanya, orang teknis "mengantor" di badan ini. "Dan ini lah yang namanya satu pintu langsung ke satu instansi saja," tambahnya. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015