Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Bengkulu,  mengeksekusi mantan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupatan Mukomuko, Yahunudin, terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas atau Kernas tahun 2005-2006.

Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Kabupaten Mukomuko Beni Wijaya, di Mukomuko, Selasa, mengatakan terdakwa Yahunudin yang juga mantan Kabag umum pemerintah setempat itu dieksekusi saat berada di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Senin (26/1).

Terdakwa Yahunudin merupakan salah satu dari tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan kernas tahun 2005 - 2006 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,7 miliar dan merugikan negara sebesar Rp228 juta.

Ia mengatakan, dari tiga orang ini, dua orang terdakwa yang mengajukan kasasi, yakni Yahunudin pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan mantan carateker
bupati setempat Amandeka Amir. Namun kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Amandeka sudah dieksekusi. Sekarang Yahunudin. Sedangkan kontraktor menerima keputusan hakim," ujarnya.

Ia mengatakan, eksekusi terhadap Yahunudin ini dilakukan guna melaksanakan putusan Mahmakah Agung RI nomor 1532 K/pid.sus/2011 tanggal 26 juni 2013.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015