Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap, ER yang masuk daftar pencarian orang(DPO) bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"ER ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi menangkap HE (48 tahun) yang merupakan ketua preman di wilayah Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong terkait kasus pengedaran narkotika jenis sabu pada 5 Juni 2023," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan HE ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu diedar, seberat empat gram senilai rp3 juta, satu unit telepon genggam, satu unit minibus dan uang sebesar Rp160 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"ER ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi menangkap HE (48 tahun) yang merupakan ketua preman di wilayah Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong terkait kasus pengedaran narkotika jenis sabu pada 5 Juni 2023," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan HE ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu diedar, seberat empat gram senilai rp3 juta, satu unit telepon genggam, satu unit minibus dan uang sebesar Rp160 ribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka HE mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berasal dari Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Selain itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama dua tahun terakhir dan mengedarkan barang tersebut di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Atas perbuatannya, tersangka HE terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nmor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun subsider paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Serta tersangka didenda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Diketahui, HE merupakan ketua preman 'Putek' di kawasan Bindurang atau Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dengan memberikan stempel atau cap ke setiap truk yang melintas wilayah tersebut agar tidak diganggu atau dibegal dengan memberikan jatah setiap hari berkisar Rp2 ribu hingga Rp10 ribu dan setiap bulan berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023