Mukomuko,  (Antara) - Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko menertibkan dan menindak oknum yang diduga melakukan penambangan tradisional batu akik secara ilegal dalam kawasan hutan di daerah tersebut.

"Kami baru dapat surat dari dinas kehutanan provinsi terkait tambang tradisional batu akik dalam kawasan hutan," kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Edy Apriyanto, melalui Kasi PPH Ali Mukhibin, di Mukomuko.

Dalam surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu itu, ada indikasi pembukaan tambang batu akik dalam kawasan hutan negara di Kabupaten Mukomuko.

Ia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat itu ke Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang punya wilayah tugas dalam kawasan hutan negara di daerah itu.




Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015