Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa jalur afirmasi atau peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus mendaftar jalur zonasi.
Untuk proses pendaftaran PPDB dilakukan secara terpisah seperti untuk jalur prestasi akan dilakukan 22-24 Juni kuota 25 persen, jalur afirmasi 22-24 Juni dengan kuota 15 persen dan jalur kepindahan orang tua 22-24 Juni kuota 5 persen serta jalur zonasi 27 Juni-3 Juli kouta 55 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Untuk proses pendaftaran PPDB dilakukan secara terpisah seperti untuk jalur prestasi akan dilakukan 22-24 Juni kuota 25 persen, jalur afirmasi 22-24 Juni dengan kuota 15 persen dan jalur kepindahan orang tua 22-24 Juni kuota 5 persen serta jalur zonasi 27 Juni-3 Juli kouta 55 persen.
"Ada beberapa sekolah mengingatkan, untuk tidak bebas mendaftar di jalur afirmasi ini. Maksudnya dia harus mendaftar dalam lingkup zonasi juga," kara
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dikbud Provinsi Bengkulu Theree Marnope di Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu, seperti siswa-siswi yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada tahun sebelumnya, jalur afirmasi dibolehkan untuk siswa-siswi yang berprestasi, namun karena tuntutan dari sekolah yang kecil maupun sekolah di daerah pinggiran, agar pelaksanaan jalur afirmasi juga di lingkup zonasi.
"Tidak ada perbedaan yang signifikan, tetapi hanya sekadar masukan dari para pendidik. Takut anak-anaknya lari ke sekolah lain. Jadi, kita tetapkan afirmasi itu tetap berada di jalur zonasi," sebutnya.
Sementara itu, Dikbud Kota Bengkulu memastikan pada proses PPDB tahun ajaran 2023/2024 melalui jalur zonasi dan lainnya tidak ada kecurangan seperti titip anak hingga pemalsuan Kartu Keluarga (KK).
Sebab, saat PPDB berlangsung, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap KK yang digunakan anak saat mendaftar sekolah melalui jalur zonasi.
"Kami akan memeriksa keaslian dokumen yang diserahkan calon peserta didik yang menggunakan jalur zonasi seperti kartu keluarga dan surat keterangan domisili agar tidak ada kecurangan yang ditemukan," ujar Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sekaligus Kepala PPDB Dikbud Kota Bengkulu Huteman Mulyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023