Tugas tim tersebut melakukan pencegahan, penanganan, dan pelaporan kasus kekerasan di lingkungan sekolah di Kota Bengkulu.
"Kita sudah mengimbau sesuai dengan surat edaran dari Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi terkait dengan kenakalan dan perundungan di sekolah," kata Kepala Dikbud Kota Bengkulu A Gunawan di Bengkulu, Selasa.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Penjabat Wali Kota Bengkulu Nomor 000.5.15.1/36/Dikbud-SE/2023 yang mengusulkan pembentukan dan fasilitasi TPK di lingkungan sekolah.
Ia menjelaskan dalam SE tersebut, pemerintah menekankan pembentukan tim tersebut untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan Kota Bengkulu.
Selain itu, TPK harus melibatkan berbagai pihak terkait, seperti guru, staf sekolah, komite sekolah, dan pihak yang berkompeten dalam masalah pendidikan, hukum, serta psikologi anak.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pendekatan yang holistik dalam mengatasi masalah kekerasan di sekolah.
Dikeluarkan SE tersebut untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh peserta didik di Kota Bengkulu.
Ia menjelaskan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah merupakan upaya serius untuk melindungi hak-hak anak dan menciptakan pendidikan yang berkualitas.
Beberapa waktu lalu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap 16 pelaku terduga pencurian dengan kekerasan atau begal yang masih di bawah umur di wilayah tersebut.