Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah memfasilitasi penyelesaian sengketa agraria antara warga setempat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
 
"Kita minta gubernur memfasilitasi penyelesaian sengketa agraria di daerah ini karena penyelesaian sengketa agraria kewenangan pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Minggu.
 
Ia mengatakan, meskipun daerah ini melibatkan dua lembaga, yakni Satgas Reforma Agraria dan Tim Penyelesaian Sengketa, namun daerah ini tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan.
 
Ia mengatakan, dua lembaga ini hanya melaporkan apa yang ada dan apa yang terjadi terkait dengan sengketa agraria antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
 
Selama ini, katanya, pemerintah daerah melalui dua lembaga ini telah melakukan inventarisir seperti data warga setempat yang menggarap lahan dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan.
 
Kemudian, katanya, termasuk mengindentifikasi ada oknum warga setempat yang telah menjual lahan eks PT Bina Bumi Sejahtera kepada pihak luar daerah ini. 
 
"Kita telah melaporkan permasalahan tersebut kepada pemerintah provinsi," ujarnya.
 
Selain itu, katanya, pemerintah juga melaporkan kepada pemerintah provinsi terkait alternatif dan solusi pemecahan masalah, yakni sesuai tuntutan warga adanya kebun plasma.
 
Ia mengatakan, pemerintah daerah juga menawarkan agar sebagian HGU yang tidak digarap oleh perusahaan menjadi kebun kas desa dan BUMD.
 
"Intinya bagaimana lahan HGU yang tidak digarap oleh perusahaan dikelola kelompok bukan personel karena sulit memilah dan memilih kelompok masyarakat sebagai penerima manfaat," ujarnya.
 
Sementara itu, DPRD dan Pemkab Mukomuko sebelumnya menggelar rapat pansus pembahasan perpanjangan HGU PT Daria Dharma Pratama, perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat sekitar.
 
Abdiyanto mengatakan, ada beberapa kesimpulan rapat berdasarkan pandangan masing-masing peserta rapat pembahasan perpanjangan HGU PT DDP.
 
"Kita lebih kepada menghimpun aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait rencana perpanjangan HGU. Kita menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat," ujarnya.
 
Ia menegaskan, HGU boleh diperpanjang sepanjang konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak terjadi.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023