Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun 2025 mengusulkan bantuan pembuatan badan hukum berupa akta notaris untuk sebanyak 14 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang belum memiliki badan hukum di daerah ini.
"Usulan anggaran untuk biaya pembuatan badan hukum untuk KUB nelayan sekitar Rp50 juta yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2025," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Jumat.
Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mendapat DAU kurang dari Rp200 juta untuk penilaian kelas kelompok, bantuan pembuatan badam hukum berupa akta notaris, penerbitan daftar kapal, pelatihan modifikasi alat tangkap.
Baca juga: Dinsos Mukomuko siapkan bantuan untuk korban kebakaran rumah
Baca juga: Dinsos Mukomuko siapkan bantuan untuk korban kebakaran rumah
Ia mengatakan, instansinya telah melakukan pembahasan anggaran tahun 2025 dengan DPRD Mukomuko, selanjutnya pembahasan anggaran untuk kegiatan itu di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mukomuko.
Ia mengatakan, dari anggaran sebesar Rp50 juta tersebut untuk biaya pembuatan badan hukum berupa akta notaris bagi sebanyak 14 KUB nelayan atau sekitar Rp2,5 juta per kelompok nelayan.
Ia menambahkan, instansinya belum menentukan kelompok nelayan di wilayah mana saja di daerah ini yang mendapatkan bantuan ini, namun yang diprioritaskan kelompok nelayan yang aktif tetapi belum ada badan hukumnya.
Terkait dengan hal itu, katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan kades dan camat untuk memperoleh data kelompok nelayan yang aktif tetapi belum ada badan hukum.
Baca juga: Polisi Mukomuko gagalkan pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Sumatera Barat
Baca juga: Polisi Mukomuko gagalkan pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Sumatera Barat
Sementara itu, ia menyebutkan, tahun 2021 sebanyak 162 kelompok usaha bersama nelayan yang tersebar di daerah ini, 88 KUB nelayan di antaranya yang belum memiliki badan hukum berupa akta notaris, dan 77 KUB nelayan sudah memiliki badan hukum.
Ia mengatakan, instansinya sudah sering menyampaikan dan mendorong kelompok nelayan di daerah ini agar membuat badan hukum berupa akta notaris secara mandiri.
Menurutnya, kelompok nelayan membutuhkan badan hukum, karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat.