Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) di 148 desa daerah ini.
"Saat ini perbup tentang pembentukan LKD dan LAD masih dibahas di bagian administrasi hukum sekretariat daerah setempat," kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Wagimin saat dihubungi dari Mukomuko, Selasa.
Baca juga: Mukomuko latih pelaku ekraf buat kerajinan dari limbah lokan
Baca juga: Mukomuko latih pelaku ekraf buat kerajinan dari limbah lokan
Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat membuat Perbup tentang LKD dan LAD ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD.
Dia menambahkan, di dalam Permendagri tentang LKD dan LAD pada Pasal 14 berbunyi untuk di daerah LKD dan LAD ini diatur melalui peraturan bupati.
Ia menjelaskan, LKD itu terdiri atas rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), karang taruna, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. (LPM).
Sedangkan LAD itu sendiri, katanya lagi, terdiri atas kaum atau kelompok atau golongan masyarakat adat, unsur sarak, dan badan musyawarah adat (BMA).
Dia mengatakan, kalau sekarang ini rata-rata desa di daerah ini sudah terbentuk LKD dan LAD dan penggunaan Dana Desa untuk LKD dan LAD ini legal, karena selama ini mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Baca juga: KPU Mukomuko simulasi Pilkada di TPS Pondok Lunang, KPPS "siap tempur"
Baca juga: KPU Mukomuko simulasi Pilkada di TPS Pondok Lunang, KPPS "siap tempur"
"Selama ini LKD dan LAD di daerah ini sudah berjalan, dan mereka juga sah mendapatkan dana yang bersumber dari APBDes," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini LKD dan LAD mengacu pada permendagri, karena belum ada perbup yang mengatur tentang itu.
Sekarang ini, katanya, sudah ada amanat harus ada perbup, artinya lembaga yang ada sudah ada payung hukum berupa perbup, maka di desa juga bisa membuat peraturan desa tentang dua lembaga ini.
"Karena lembaga itu secara legalitas menggunakan dana APBDes, maka dengan adanya perbup dan perdes lebih mantap lagi, walaupun sekarang memakai Permendagri tetap sah," ujarnya.