Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan memeriksa letak lahan garapan warga Kecamatan Ipuh yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas Air Ipuh II.

"Kami belum tahu lahan itu masuk atau diluar kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Ipuh II. Coba kami periksa terlebih lahan itu," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Fernandi, di Mukomuko, Minggu.

Fernandi mengatakan hal itu setelah menerima laporan terkait keberadaan "lahan seribu" begitu warga di Kecamatan Ipuh menyebutnya yang saat ini menjadi lahan garapan warga di wilayah itu.

Ia mengatakan, baru pertama mendengar kalau ada lahan seribu di sekitar lahan PT Alno dan kawasan HPT Air Ipuh II.  

Namun, katanya, pihaknya belum bisa memastikan lahan seribu yang digarap 
warga tersebut masuk atau berada diluar kawasan hutan negara di daerah itu.

Untuk kepastiannya, lanjutnya, instansi itu akan melibatkan Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang memiliki anggaran pengawasan kawasan 
hutan negara di daerah itu.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015