Mukomuko (Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Dawud Gauraf menyatakan, pergantian antarwaktu komisioner lembaga itu yang memilih menjadi calon pegawai negeri sipil di daerah setempat, merupakan kewenangan KPU provinsi.

"Kalau dia mengambil surat keputusan (SK) artinya dia memilih calon pegawai negeri sipil (CPNS). Untuk pergantian antarwaktu (PAW) kewenangan KPU provinsi," kata Dawud, saat ditanya sikapnya terkait keputusan komisioner KPU setempat yang memilih mengambil SK pengangkatan sebagai CPNS, di Mukomuko, Senin.

Komisioner KPU Mukomuko Khairanzar merupakan salah satu honorer kategori dua pemerintah setempat yang saat seleksi CPNS di daerah itu.

Dawud mengatakan, permasalahan seperti ini tidak hanya terjadi di daerah itu saja, di Kabupaten Bengkulu Selatan komisioner KPU sendiri yang mengundurkan diri karena lulus seleksi CPNS.

Terkait dengan Komisioner KPU setempat yang lulus seleksi CPNS dan sekarang telah menerima SK pengangkatan sebangai CPNS, menurutnya, dirinya dari awal tidak pernah diberi tahu oleh yang bersangkutan.

"Saya dari pertama memang tidak pernah diberitahu, mulai dari dia ikut seleksi CPNS dari jalur honorer kategori dua, sampai lulus, dan sekarang menerima SK pengangkatan," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015