Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan mengatakan mengejar bandar narkotika penyuplai barang haram bagi dua tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Saat ini bandar narkotika tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menyediakan barang dari dua tersangka yaitu EZ (30) dan H (35) yang merupakan kurir narkoba di Kota Bengkulu," ujar dia di Mapolda Kota Bengkulu, Jumat.
 
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat di Provinsi Bengkulu tidak takut melaporkan warga yang dicurigai terlibat narkoba. 

Tony mengatakan Polda Bengkulu berkomitmen memerangi narkotika baik itu pengguna, kurir, pengedar dan bandar. Pengejaran dan penyelidikan terhadap bandar narkoba tersebut dilakukan dua pengedar narkoba ditangkap di lokasi berbeda.

Sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap EZ warga Kelurahan Bentiring Permai. Dari penangkapan tersebut dilakukan penyitaan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.
 
Lanjut Tony, dari penangkapan terhadap tersangka EZ, pihaknya menangkap H warga Kelurahan Pematang Gubernur dan menyita barang bukti yaitu satu paket narkoba jenis sabu, satu botol kaca pirek dan satu unit handphone.
 
"Dari penangkapan kedua tersangka diketahui bahwa barang tersebut didapatkan dari bandar narkoba Mr X yang saat ini masuk DPO," kata dia.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023