Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menangkap empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sejak beberapa waktu lalu.
"Untuk penangkapan pertama terjadi pada 15 Januari 2025 di Jalan Sadang 4, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka. Seorang karyawan swasta berinisial S-S diamankan dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang ditemukan di kantong celana nya," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa untuk penangkapan kedua dilakukan pada 16 Januari 2025 di Jalan Mahoni Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban yaitu FA seorang mahasiswa berinisial F-A dengan barang bukti berupa empat paket ganja dan satu paket sabu.
Untuk penangkapan ketiga yaitu YA yang merupakan karyawan swasta ditangkap pada 20 Januari 2025 tepatnya dj i Jalan Raden Patah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu ditemukan di dalam kotak rokok yang dibawa pelaku.
Serta penangkapan terakhir dilakukan pada 21 Januari 2025 di Jalan Irian Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut yaitu RA yang merupakan petani dengan barang bukti yaitu dua paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Lanjut Sudarno, dari empat tersangka tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 19,49 gram ganja, 1,33 gram sabu dan handphone
"Untuk keempat tersangka tersebut memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari petani hingga mahasiswa," sebutnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tiga dari empat tersangka yang ditangkap tersebut merupakan residivis kasus narkotika dan pencurian.